Sanksi PTDH Terhadap Raihan Berkekuatan Hukum
pojoklima, Polda Maluku Utara menegaskan, putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob berinisial RAP alias Raihan telah berkekuatan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengatakan, sanksi PTDH oknum Polisi, Raihan ihwal kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Pipin sudah melalui mekanisme institusi Polri dan bersifat final.
“Sudah di vonis PTDH dan tidak mengajukan banding, sehingga prosesnya tetap berlanjut,” tegas Wahyu kepada sejumlah media saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Ia juga menjelaskan, penyidik telah mengantongi semua bukti dan dinyatakan lengkap P21, telah dilimpahkan ke Jaksa.
Selain itu, Ia juga menambahkan, sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran akan diajukan melalui dewan pertimbangan karier sebelum diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
“Ada beberapa kasus pada tahun yang sama, bukan hanya kasus KDRT. Nama-nama yang bermasalah ini nanti diajukan untuk proses secara hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Pipin didampingi kuasa hukum membuat klarifikasi ihwal viralnya kasus tersebut. Pipin mengaku permasalahan dengan suaminya hanya persoalan kecil. Luka yang dialami hingga kritis juga bukan akibat penganiayaan.
Saat ini, Ia dalam upaya memulihkan nama baik suaminya di institusi Polri. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan adanya ketegasan dari Polda Maluku Utara.

