Polda Malut Tetapkan Dua Oknum Pengacara Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua orang oknum pengacara sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli tanah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Mereka masing-masing berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pembelian tanah yang berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di Halmahera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melalui Kepala Subdirektorat Jatanras, Kompol Haris Akhmat Basuki, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
”Iya benar, kita sudah menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial S dan F sebagai tersangka,” kata Haris.
Kasus ini, kata Haris, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli aset berupa tanah dengan salah satu perusahaan tambang di Halmahera Selatan.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
”Perkaranya terkait dokumen jual beli aset atau surat tentang jual beli tanah yang dilaporkan,” ucap Kompol Haris.
Proses hukum akan terus berjalan dan penyidik segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan penanganan perkara berikutnya.
”Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk penegakan hukum pada tahap selanjutnya,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kita kenakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru karena kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen,” tandasnya.

