Polda Malut Tetapkan Dua Oknum Pengacara Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Ilustrasi.

‎pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua orang oknum pengacara sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli tanah di Kabupaten Halmahera Selatan.

Mereka masing-masing berinisial S (38 ) dan F (27). Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan.

Penetapan tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan pada November 2025 lalu, yang dilaporkan oleh SS.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melalui Kepala Subdirektorat Jatanras, Kompol Haris Akhmat Basuki, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

‎”Iya benar, kita sudah menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial S dan F sebagai tersangka,” kata Haris.

Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

‎”Perkaranya terkait tanda tangan dalam kasus gigatan perdata,” ucap Kompol Haris.

‎Proses hukum akan terus berjalan dan penyidik segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan penanganan perkara berikutnya.

‎”Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk penegakan hukum pada tahap selanjutnya,” sebutnya.

‎Tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎”Kita kenakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru karena kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.