Polda Malut Tetapkan Dua Oknum Pengacara Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua orang oknum pengacara sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli tanah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Mereka masing-masing berinisial S (38 ) dan F (27). Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan.
Penetapan tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan pada November 2025 lalu, yang dilaporkan oleh SS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melalui Kepala Subdirektorat Jatanras, Kompol Haris Akhmat Basuki, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
”Iya benar, kita sudah menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial S dan F sebagai tersangka,” kata Haris.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
”Perkaranya terkait tanda tangan dalam kasus gigatan perdata,” ucap Kompol Haris.
Proses hukum akan terus berjalan dan penyidik segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan penanganan perkara berikutnya.
”Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk penegakan hukum pada tahap selanjutnya,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kita kenakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru karena kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen,” tandasnya.

