Kades Wayabulen Dinilai tak Adil Selesaikan Sengketa Tanah
pojoklima, Kepala Desa Wayabulen, Kecamatan Weda Tengah, Kebupaten Halmahera Tengah, diminta profesional dalam penyelesaian sengketa lahan antara Jasmine Law dan Iwan.
Jasmine Law selaku pemilik tanah melalui Kuasa Hukum, Rezki Yul Permatasari, kepada pojoklima, mengatakan, Kepala Desa sebagai pimpinan di desa harusnya adil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami minta Kepala Desa itu profesional supaya tidak tebang pilih dalam menyelesaikan pembayaran tanah yang belum diselesaikan oleh si-pembeli Iwan,” ungkapnya, Jumat (7/8/2026).
Rizki menjelaskan, harusnya pembayaran tanah milik kliennya sudah diselesaikan oleh Iwan, pada April 2026 lalu, sebagaimana dalam surat pernyataan penyelesaian yang dibuatkan sejak 13 Oktober 2025 di Polsubsektor Weda Tengah.
“Harusnya April 2026 lalu sudah diselesaikan pembayarannya, sebagaimana dalam pernyataan yang dibuat di kantor Polsubsektor Weda. Dalam pernyataan itu, Iwan sudah membayar Rp8.000.000 dan sisanya dibayarkan secara cicil selama enam bulan. Jadi per bulan Rp2.500.000. Kalau harga tanah itu dijual Rp23.000.000,” sebutnya.
Ia menyebut, kliennya langsung mengadu ke Kepala Desa Wayabulen, tapi pengaduan itu tidak di respons baik, melainkan mengancam dengan nada akan mempersulit di pengadilan dikemudian hari.
“Ini yang kami sesali, harusnya sebagian Kepala Desa memediasi masalah ini dengan cara yang baik-baik, bukan dengan ancaman begitu,” jelasnya.
Rizki juga mengaku, tanah kliennya itu saat ini sudah dibangun bangunan oleh Iwan.
“Jadi kami hanya berharap Iwan sebagai pembeli tanah agar memiliki iktikad baik untuk melunasi, jika tidak maka ada upaya hukum lain yang akan ditempuh dalam waktu dekat,” tandasnya .

