Praktisi Hukum Minta Bupati Halsel Objektif Terkait (PTUN) Ambon Sengketa SK Kades
Halsel-pl.com, Beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel telah terbukti cacat prosedur dan substansi dalam penerbitannya.
Ini dibuktikan dengan putusan PTUN Ambon yang mengabulkan gugatan Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo.
Praktisi Hukum, Safri Nyong menyampaikan PTUN Ambon batalkan beberapa SK yang menjadi objek sengketa dan memerintahkan Bupati Halsel selaku tergugat mencabut SK sengketa,” ujarnya pada Kamis (13/6).
Pasca putusan PTUN Ambon, Safri Nyong mengaku, saat ini ia ditunjuk sebagai Kuasa Hukum (KH) dari 14 Calon Kepala Desa (Cakades) yang menang di PTUN Ambon.
Ia menambahkan Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana dalam menjalankan perintah pengadilan terkait 14 desa atau para Penggugat yang memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon.
Sehingga selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih bukan mengisi dengan Pj/Karteker.
“Itu artinya, atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halsel selaku Tergugat dengan mengesahkan para Kades yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang keliru secara hukum.” Tegas Safri Nyong.
Tinggalkan Balasan