Kejati Maluku Utara Periksa Abubakar Abdullah 

Kantor Kejati Malut. Foto|Istimewa

TERNATE -pojoklima, Kejaksaan Tinggi  kembali menunjukan komitmen dalam mengungkap dugaan penyimpangan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara.

Kali ini, tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara  memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Malut, Abubakar Abdullah, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut.

Sekwan diperiksa terkait penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga senila Rp 60 juta yang diterima pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara selama periode 2019–2024.

‎Pemeriksaan ini dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, Rabu (5/11).

Fajar menyebut pemeriksaan terhadap sekwan dilakukan untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pembayaran tunjangan yang diduga menyimpang.

‎“Sekwan sudah diperiksa, termasuk perangkat DPRD lainnya. Sebelum pimpinan DPRD, kami periksa dulu perangkat di sekretariat,” ujar Fajar, Rabu (5/11/2025).

‎Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa 10 orang, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.

‎Hingga kini, tim penyelidik Kejati Malut masih terus mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan tunjangan tersebut.