Polda Didesak Cantumkan Status Tersangka SKCK Cagub Muhammad Kasuba

M Irsyad PojokLima
Calon Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba (Kiri), akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan SH., MH., (kanan)

HALSEL-pl.com, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, didesak mencantumkan status tersangka calon Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba (MK) dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini disampaikan akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan SH., MH., yang juga mantan anggota Bawaslu Maluku Utara, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mengisi materi penyelesaian sengketa pilkada 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, kemarin.

Kata, Aslan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari saat pencalonan itu sendiri. “Status hukum sesorang itu wajib dituangkan dalam materi SKCK,”tegasnya.

Kepolisian dalam hal ini Polda Malut, wajib mengeluarkan SKCK bagi cagub Malut, namun SKCK atas nama cagub Muhammad Kasuba harus memuat atau mencantumkan satatusnya sebagai tersangka dalam kasus yang telah dibatalkan SP3-nya oleh hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate 2012 lalu.

“Jadi kalau pernah tersngaka maka status tersangkanya harus dicantumkan. Itu wajib,”sebutnya.

Hal itu berdasarakn Peraturan Kapolri  No 6 Tahun 2023, Pasal 15 Ayat 2 Huruf B, apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.

Kenapa wajib, karena jika status tersebut tidak termuat dalam SKCK dan saat pencalonan berlangsung akan menjadi masalah bagi calon itu sendiri. “Kenapa masalah karena informasi yang disajikan catatan kriminal itu informasi yang tidak valid,”ujarnya.

Olehnya itu, penting untuk dicantumkan dalam SKCK agar tidak menimbulkan kagaduhan saat pencalonan. “Kalau status sebagai tersangka terus dia bisa calon atau tidak tentu dia (MK) bisa calon,”tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Cagub Malut Muhammad Kasuba, hingga saat ini masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15 miliar lebih. Kasus yang pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Malut, itu dibatalkan hakim praperadilan pada pengadilan Negeri Ternate 2012 silam.(bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini