Kajati Perintahkan Kajari Taliabu Cermati Fakta dan Persidangan Kasus Korupsi Rp 1,5 Miliar
pojoklima, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Yoki Ardianus, diminta mencermati fakta persidangan kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, kepada sejumlah awak media.
Dalam persidangan kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2020, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kader Nooh didampingi hakim anggota, Senin.
Kadar mencecar saksi mantan bupati Taliabu dua periode, Aliong Mus, dinilai sangat berperan penting terhadap anggaran yang mengalir ke PT TJM yang ilegal.
Bahkan, Kadar meminta JPU untuk menetapkan Aliong Mus Sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Terkait desakan dalam persidangan, Kajati Sufari meminta Kajari Taliabu untuk mencermati fakta dan persidangan.
“Saya sudah hubungi Kajari setempat untuk mencermati fakta dan persidangan. Kita percayakan teman-teman di daerah,” kata Sufari saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/26).
Diketahui dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tiga di antaranya, mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.
