Modus Gandakan Uang, Seorang Warga di Ternate Kehilangan Ratusan Juta

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Irwan Ahdi.

pojoklima, Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate menyelidiki dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang melalui ritual spiritual mencuat di Kota Ternate, Maluku Utara.

Penyelidikan ini setelah sebelumnya seorang warga melaporkan mengalami kerugian senilai Rp 327 juta setelah diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada seorang pria yang menjanjikan dapat menggandakan uang.

Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Terduga pelaku Rusdi Arifin alias Uci, sementara korban dalam perkara tersebut adalah Abi Muslimin alias Mus.

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Irwan Ahdi, mengatakan, pihaknya telah menangani laporan tersebut dan menyita sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar IPTU Irwan.

Kasus ini terjadi sekitar Juni 2026. Terduga pelaku diduga meyakinkan korban bahwa memiliki kemampuan untuk menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai secara bertahap kepada terduga pelaku. Uang tersebut disebut diserahkan dengan alasan untuk kebutuhan ritual maupun keperluan lainnya. Namun, janji penggandaan uang tersebut diduga tidak pernah terealisasi.

Uang yang telah diserahkan korban justru diduga dikuasai oleh terduga pelaku.

Sejumlah benda yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut kini disita pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah dos berwarna cokelat bertuliskan Gudang Garam berukuran besar, satu lembar potongan dos bertuliskan “Power Audio” berwarna ungu dan biru, serta satu buah boneka berwarna hijau dengan karakter beruang atau teddy bear.

Juga satu botol kecil berisi minyak atau wewangian, satu tempat pembakaran dupa, satu kotak porselen kecil berbentuk bundar dengan motif bunga, serta satu wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas.

Terduga pelaku disangkakan pasal pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.