Aksi Warga Tolak Tambang Nikel di Halteng Berujung Dipanggil Polisi
pojoklima, Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah harus menerima kenyataan pahit setelah menyuarakan tolak tambang.
Aksi melawan korporasi tambang berujung panggilan polisi terhadap 14 warga desa setempat.
Mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah terlibat dalam aksi penghentian sementara aktivitas tambang nikel diduga bermasalah. Aksi itu dipicu belum adanya legalitas aktivitas penambangan yang disoal warga Desa Sagea-Kiya sejak lama.
Surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diterima pada Selasa (10/2/2026).
Mereka diminta memberikan klarifikasi atas demonstrasi terhadap operasional PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia.
Dasar pemanggilan yakni laporan dari CSR Departemen PT Zong Hai pada 6 Februari 2026 dengan dalil unjuk rasa warga menghambat kegiatan usaha pertambangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Bahkan, surat perintah penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditrekrimsus telah terbit pada tanggal yang sama. “Pertanyaannya sederhana bagaimana mungkin warga yang mempertanyakan legalitas justru dituding menghambat usaha,” beber Rifya Rusdi yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea.
Kata Rifya Koalisi Save Sagea menegaskan aksi protes, karena ada dugaan kuat perusahaan belum mengantongi dokumen krusial seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Juga Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang patut dipertanyakan.
Lebih dari itu, warga juga mencurigai adanya penimbunan laut tanpa izin resmi aktivitas yang berpotensi merusak pesisir dan mencemari sungai, dua sumber kehidupan utama masyarakat setempat.
“Jika sungai rusak dan pesisir tercemar, siapa yang akan menanggung akibatnya.Perusahaan Atau masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya,” tanya koalisi.
Sejak Desember 2025, dalam pertemuan resmi di Kantor Kecamatan Weda Utara, warga sudah meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan.
Hingga kini, dokumen yang diminta belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan sungai dan pesisir yang menjadi sumber hidup kami,” tegas Rifya Rusdi yang termasuk dalam daftar warga dipanggil.
“jangan sampai upaya menjaga ruang hidup berubah menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang bersuara,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, IPDA Amir Mahmud menyatakan, pemanggilan tersebut merupakan kewenangan Krimsus Polda Maluku Utara. “Ini surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” singkat Kasi Humas, Rabu (11/2/2026).
