Ditresnarkoba Polda Malut Ringkus Oknum ASN Pemprov Gegara Edar Sabu

Ilustrasi.

pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang pria berinisal AH (43) di Kota Tidore Kepulauan.

AH diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Malut. Ia berhasil diringkus pada Kamis, 5 Februari 2026, di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut bergerak ke lokasi dan profiling.

Petugas mencurigai seorang pria di depan area parkiran Toko Inti Sari 2, Desa Hijrah. Tim Opsnal langsung menggeledah dan menangkap pelaku. Hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu sachet kecil berisi sabu.

Saat interogasi awal, AH mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di dalam mobil miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, pada Jumat, 6 Februari 2026, Tim Opsnal kembali menggeledah mobil pelaku.

Polisi menemukan tiga sachet kecil sabu dililit dengan lakban hitam. Total barang bukti yang diamankan empat sachet kecil dengan berat keseluruhan 4,02 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit gawai merek Xiaomi hitam dengan satu kartu SIM. Juga satu buah kuas hitam.

Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

“Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” ucap Kombes Pol Wahyu, Rabu (11/2/2026).

Juru bicara Polda Maluku Utara itu mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengungkapan kasus sangat cepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.