Dalami Tunjangan DPRD Malut, 10 Orang Masuk Meja Penyidik Kejati

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

TERNATE-pojoklima, Kejaksaan Tinggi (Kejati) rupanya tak main-main dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggran tunjangan operasional dan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa 10 orang terkait tunjangan operasional dan rumah tangga senilai Rp60 juta per bulan yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019–2024.

Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan pemeriksaan tersebut, Rabu (5/11/2025).

Ia menyebut pihak-pihak yang sudah diperiksa ini dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

‎“Masih kita dalami terus. Ada 10 orang dari pihak dewan dan dari pihak provinsi juga kita panggil,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman sudah diperiksa. Dalam waktu dekat Kejati telah memberikan sinyal pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Abubakar Abdullah.

‎Selain anggran tunjangan dan rumah tangga, informasinya tim penyelidik Kejati juga tengah menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD senilai Rp29,832 miliar selama periode tersebut.

Bahkan, terdapat anggaran senilai Rp16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan. Semua anggaran fantastis ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.