Merasa Ditipu 75 Juta, Owner Arisan di Kota Ternate di Polisikan

Zahra Julkarnain.

TERNATE-pl.com, Owner arisan di Kota Ternate inisial NK alias Nurniada, dipolisikan perihal dugaan penipuan terhadap member.

Salah satu member arisan Zahra Julkarnain, merasa ditipu karena tidak diberikan haknya. Padahal, sudah menyetor setiap bulan senilai Rp 4 juta, sejak 15 Agustus 2023 hingga April 2025 dengan total Rp 76 juta.

Zahra kemudian melaporkan terduga pelaku NK yang berstatus ibu Bhayangkari, di Polres Kota Ternate, Senin (21/4).

“Waktu itu saya komunikasi owner arisan dan menanyakan bagaimana tentang arisannya, ownernya menjelaskan secara detail kalau arisan betul-betul amanah walaupun arisan besar pun sangat amanah sampai selesai,” ucap Zahra.

Ia mengungkapkan, pada 15 April 2025, owner tersebut menjatuhkan giliran nama dirinya, tapi owner tersebut tidak memberikan uang yang sudah pernah dirinya setor dengan alasan ia tidak membayar dua bulan.

“Saya tidak bayar dua bulan karena saya sengaja, supaya giliran nama saya jatuh lebih awal jangan jatuh terakhir,” kata Zahra.

Ternyata, Lanjut Zahra, owner tersebut menjatuhkan gilirannya diterakhir dengan alasan tidak membayar selama dua bulan.

Ia berharap owner arisan beriktikad baik, dan memenuhi apa yang pihaknya adukan ke Polres dengan bukti-bukti yang ada.

“Korban bukan cuma saya sendiri banyak korban dengan nilai uang yang berbeda-beda yang dijanjikan belum dikembalikan,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam grup arisan tersebut banyak isteri anggota, dan owner hanya memprioritaskan hak mereka, sementara yang bukan isteri tidak diprioritaskan.

“Kami yang bukan isteri anggota, owner tidak bayar arisan dan itu sangat merugikan kami karena dia pilih-pilih member, jika member suaminya anggota dia cepat bayar, sementara kami yang bukan isteri anggota dia tidak bayar. Saya rasa dia tidak adil terhadap semua member karena ini hak uang kita, jadi mohon dipertanggungjawabkan oleh owner,” pungkasnya.

Terpisah, Owner Nurniada saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak melakukan penipuan atau penggelapan.

“Tidak ada penipuan dan penggelapan, saya juga ada buat laporan pencemaran nama di Krimsus Polda Maluku Utara,” ujarnya via telepon Whatsapp.

Nurdiana menjelaskan, bahwa Zahra yang merupakan member yang melaporkan dirinya itu memang beberapa bulan dia tidak bayar arisan.

“Iya dua bulan, mungkin yang lain sama seperti dia (Zahra). Saat dua bulan dia tidak bayar dan kocokan namanya dia seharusnya terima. Tapi karena tidak bayar saya minta untuk terakhir, dari situlah dia marah dan mengancam untuk viralkan saya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini