Nahkoda KM Indriyani jadi Tersangka
pojoklima, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara tetapkan NS, nahkoda kapal penumpang KM Indriyani sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya insiden kapal penumpang berukuran 6 GT terbalik dihantam ombak di perairan Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) beberapa waktu lalu.
Kapal yang ditumpangi 59 orang. Dalam perjalanan dari pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja.
Dalam insiden ini dua korban di antaranya satu anak kecil berusia dua tahun meninggal dunia, seorang dosen Universitas Kahirun (Unkhair) Dr.Wildan, dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga saat ini.
Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda menyatakan, NS ditetapkan tersangka pada pekan lalu.
“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku Utara,” kata Riki, Senin (2/3/2026).
Riki menyebut, dalam penyidikan ditemukan nahkoda tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
“Hari ini penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke jaksa. Karena koordinasi di kaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk apa yang harus dilengkapi sudah dilengkapi semua oleh penyidik Gakkum,” jelasnya.
Mantan Wakapolres Ternate itu menegaskan, tersangka melanggar pasal 474 ayat (1) dan (3), pasal 475 ayat (1) dan (2) serta pasal 330 huruf c Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 tahun 2023.
