Bripka RAP Ditetapkan Tersangka

Tersangka Bripka RAP berada dalam tahanan.

pojoklima, Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RAP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, mengatakan, kasus tersebut ditangani secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 malam, dimana korban berinisial PW diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan oknum anggota Polri.

“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat
mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” kata Kombes Pol Bram.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Untuk itu, langkah lanjutan berupa permintaan Visum et Repertum tambahan guna memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Maluku Utara berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan penanganan secara profesional,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.