JATAM: Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Afiliasi Gubernur Sherly

Gubernur Malut dan David pemilik tambang nikel di Gebe Halmahera Tengah. Foto|JATAM

pojoklima, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, mendesak pencabutan izin dan proses pidana tambang ilegal yang terafiliasi dengan Gubernur Shelry Tjoanda Laos. JATAM menilai denda Rp 500 miliar dikenakan PT Karya Wijaya bukan solusi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif senilai lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ini diduga beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perushaan itu juga diduga tidak menyelesaikan dana jaminan reklamasi, dan disinyalir membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.

Tidak hanya PT Karya Wijaya, perusahaan tambang lainnya yang ditengarai terafiliasi dengan orang nomor satu di Maluku Utara ini pun disegel oleh Satgas, yakni PT Indonesia Mas Mulia perusahaan tambang emas yang terletak di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.

Pada saat bersamaan, Satgas PKH juga menyegel operasi PT Mineral Trobos (MT) yang beroperasi di Pulau Gebe, Maluku Utara, karena diduga menambang nikel di luar area izin dan kawasan hutan, dengan sanksi denda yang masih dalam proses perhitungan.

“JATAM menilai langkah Satgas PKH ini belum cukup, karena hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh akar persoalan: konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan dan kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem,” beber Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Malut dalam rilis yang diterima Jumat (27/2/2026).

Temuan Riset JATAM: Gurita Bisnis dan Konflik Kepentingan Sherly Tjoanda

Riset JATAM bertajuk “Konflik Kepentingan di balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” (Oktober 2025) menunjukkan gurita perusahaan ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda yang menguasai rantai nikel dan komoditas lain di Maluku Utara.

JATAM mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan kunci yang terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Kencana.

PT Karya Wijaya memegang konsesi nikel di Pulau Gebe dengan tambahan 1.145 hektare konsesi baru yang diterbitkan pada 2025, bertepatan manuver politik Sherly pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024 mencatat PT KW mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dan menambang tanpa PPKH, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.

Kondisi ini menguatkan temuan JATAM bahwa Gubernur Sherly memanfaatkan kekuasaan politik untuk meluaskan imperium bisnis tambang, sehingga posisi sebagai kepala daerah bercampur dengan kepentingan bisnis pribadi dan keluarga.

Profil Mineral Trobos, Pemilik Manfaat, dan Sebaran Konsesi

Adapun PT Mineral Trobos merupakan perseroan PMDN yang didirikan melalui Akta No. 14 tanggal 8 Desember 2022 oleh Notaris Patrick Louis Hendrik Gaspersz di Ambon, dengan modal dasar sekaligus modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1 miliar.

Merujuk dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, susunan resmi pengurus dan pemegang saham adalah: Lauritzke Mantulameten (Komisaris, 900 lembar saham atau 90%), Fabian Nahusuly (Direktur Utama, 100 lembar saham atau 10%), dan Raja Nordiba Erizha Purbasari (Direktur).

Temuan JATAM menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan PT Mineral Trobos dengan pengusaha David Glen Oei, yang juga diduga sebagai figur di balik klub sepak bola Malut United FC. Ia pun disinyalir berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan.

Rangkaian investigasi serupa juga mengungkap dugaan bahwa David Glen Oei pernah melobi perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Pada Oktober 2024, David Glen Oei bahkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Abdul Gani Kasuba terkait perizinan tambang.

PT Mineral Trobos adalah pemegang IUP Operasi Produksi nikel di Kabupaten Halmahera Tengah, dengan luas konsesi awal sekitar 315 hektare.

Wilayah tersebut kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare melalui sejumlah keputusan kepala daerah. Lokasi operasi perusahaan berada di Pulau Gebe antara lain di Dusun Loalo dan Desa Tacepi serta beberapa wilayah lain di Halmahera Tengah.

Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi penambangan di luar area izin dan kawasan hutan.

Selain sebagai pemegang IUP, PT Mineral Trobos berdasarkan data AHU juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 persen di PT Wasile Jaya Lestari, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 2.728 hektare di Desa Lolobata, Kabupaten Halmahera Timur, serta di PT Mineral Jaya Molagina, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 914,50 hektare di Pulau Gebe.

Dengan komposisi tersebut, PT Mineral Trobos menguasai kepemilikan efektif dan kendali bisnis atas kedua perusahaan tambang tersebut.

Temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH sah yang hanya mencakup 50,59 hektare dengan perencanaan produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang jauh lebih luas.

Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan oleh PT Mineral Trobos.

Menurut JATAM, pola yang muncul di Maluku Utara menunjukkan dua lapis kejahatan sekaligus. Pertama; perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan lewat tambang nikel ilegal. Kedua; konsolidasi kekuasaan politik–ekonomi melalui konflik kepentingan pejabat daerah dan skema pemilik manfaat yang disamarkan.

Tuntutan JATAM

JATAM menuntut Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung untuk:

1. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.

2. Memroses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

3. Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.

4. Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.

5. Memulihkan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.