Polda Malut Didesak Usut Komersialisasi Tanah Ilegal di Desa Hidayat dan Sumae
pojoklima, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga melegalkan pengambilan tanah di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.
Berdasarkan informasi yang di himpun, pengambilan tanah secara ilegal ini disinyalir akan diangut ke Desa Kawasi.
Tindakan ilegal ini didasarkan surat pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halsel, dengan dalih pengambilan tanah permukaan tidak perlu menggunakan izin, cukup menggunakan rekomendasi dari Kepala Desa (Kades).
Dari informasi tersebut, ada dugaan DLH dan KPH sengaja menjebak Kades Hidayat, secara aturan pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk atau humus) dalam jumlah banyak secara komersial tanpa izin resmi, melanggar aturan hukum di Indonesia. Aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan dan perlindungan lingkungan.
Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),”ungkap Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Sutarman menegaskan, pihak jangan tinggal diam melihat kasus pengambilan tanah secara ilegal, karena kepolisian juga tahu jika pengambilan tanah dengan jumlah banyak kemudian dikomersilkan itu melanggar UU dan harus diproses pidana.
“Jika polisi membiarkan, maka kasus serupa akan terus terjadi. Misalnya, kasus yang sama pernah terjadi di Desa Sumae beberapa waktu lalu, sekarang terjadi lagi di Desa Hidayat dan dekat sekali dengan kantor Polres, tapi Polres terkesan diam,” cetusnya.
Sutarman berharap, Polda Malut turun menginvestigasi secara mendalam, karena Polres Halsel tidak bisa lagi diharapkan dalam mengusut kasus kasus ilegal di halsel.
“Banyak kasus ilegal di halsel, bahkan terjadi di wilayah kota labuha, tapi tidak ada tindakan berarti dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (Cidox)

