Ditpolairud Polda Malut Ungkap Kasus Penyelundupan Puluhan Ton BBM Ilegal
pojoklima, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengungkap tindak pidana penyelundupan Bahan Bakar Minyak ilegal.
Puluhan ton BBM ilegal ini diamankan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sekitar 28.000 liter BBM yang terdiri dari 8.000 liter Pertalite dan 20.000 liter Solar.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi, mengatakan, pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan BBM jenis Pertalite dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menuju Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.
”Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan KM Cahaya Delima sedang sandar di Pelabuhan Semut, Desa Tikong. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 8.000 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ucap Agus, didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda, Senin (22/6).
Ia menyebut, barang bukti bersama kapal kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Suhardin Ode Idrus sebagai tersangka.
Sementara pada kasus kedua, kata Agus, pengungkapan dilakukan saat personel KP XXX-1007 (Marinir Obi) patroli rutin di perairan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
”Dalam patroli tersebut petugas memeriksa KM Almadinah 22 dan menemukan sekitar 20.000 liter BBM jenis Solar yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen kapal maupun dokumen BBM yang sah,” bebernya.
Kapal itu, kata Agus, diketahui berlayar dari Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menuju perairan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain mengamankan nahkoda dan anak buah kapal (ABK), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal KM Almadinah 22, sekitar 20.000 liter Solar, satu unit alkon, satu selang sepanjang 13 meter, serta satu selang pembuangan BBM sepanjang kurang lebih 30 meter.
Agus menegaskan, kedua perkara tersebut saat ini masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal di Maluku Utara.
”Kedua kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Kami akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran distribusi dan pengangkutan BBM tanpa dokumen resmi,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi salah satu capaian Ditpolairud Polda Maluku Utara dalam upaya menekan praktik distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,”pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini juga tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto kepada Kapolri kemudian Kapolda untuk menindak tegas pelaku BBM ilegal yang meresahkan masyarakat.

