Polres Ternate Ungkap Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih dan Dukun Kampung jadi Tersangka
pojoklima, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Ternate berhasil mengungkap pelaku aborsi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Kejadian sejak 2025 ini bermula saat seorang mahasiswi bersama pacarnya mendatangi dukun kampung dengan sengaja untuk aborsi kandungan yang sudah 8 bulan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada April 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan antara kedua tersangka untuk menggugurkan kehamilan tersebut.
Ihwal kejadian ini, Polres Ternate telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RLA (22), RAL (21), dan dukun kampung HUO alias Jija (65 ), diduga berperan membantu proses tindakan bejat tersebut.
Dukun kampung, kata Anita, menggunakan berbagai cara, mulai dari pemberian ramuan, pijatan pada perut hingga tindakan lain yang bertujuan mengeluarkan janin dari kandungan.
“Terungkap dalam menggugurkan kandungan, dukun kampung meminta biaya Rp9 juta, namun ditawar Rp3 juta,” ucap AKBP Anita Ratna saat jumpa pers, Rabu (17/6/2026).
Janin kemudian lahir dalam kondisi meninggal dunia. Jasad bayi itu justru dibungkus menggunakan jilbab kemudian dikubur secara diam-diam di kawasan belakang Kelurahan Fitu pada malam hari.
Ia juga menyebut, pengungkapan kasus ini semakin kuat setelah polisi menemukan tulang belulang bayi di lokasi yang disebut saksi. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan DNA.
”Uji ilmiah memastikan bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak biologis dari tersangka RLA dan RAL,” katanya.
Saat kasus ini mulai ditangani polisi, tersangka perempuan diketahui kembali hamil dari pria yang sama. Pada Mei 2026, ia melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat,” sambungnya mengakhiri.

