Polda Malut Agendakan Pemeriksaan Terhadap Pemilik Galian C di Tobololo

Galian C di Kelurahan Tobololo yang dikeluhkan warga.

pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan penyelidikan aktivitas dua galian C di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.

Penyelidikan ini setelah sebelumnya aktivitas alat berat di lokasi memicu kekhawatiran warga dan menyebabkan kerusakan rumah milik Saiful warga RT04/RW02.

Beberapa hari kemudian, sejumlah warga melakukan pemboikotan terhadap aktivitas galian C sebagai bentuk protes.

Pemuda setempat, Rian mengatakan aksi pemboikotan dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban pemilik galian.

“Tuntutan masyarakat, rumah warga yang terdampak harus segera diperbaiki. Kemudian DLH Kota Ternate memberikan sanksi, pemilik juga harus memperbaiki kerusakan alam, melakukan penyiraman saat musim kemarau, dan mengurangi tingkat kebisingan agar tidak mengganggu,” kata Rian, Selasa, 28 Juli 2026.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Plt. Dirreskrimsus) Polda Malut, AKBP Agus Setiawan memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Iya nanti kami lakukan lidik,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Malut itu menegaskan akan memanggil para pihak termasuk pemilik galian untuk dimintai keterangan.

“Nanti kita mintai keterangan para pihak dan pemilik,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.