Arogan Terhadap Dosen, Sunaidin Dinilai tak Layak Pimpin UNUTARA

Universitas Nahdatul Ulama Maluku Utara. Foto|Istimewa

pojoklima, Pelaksana tugas (Plt) Universities Nahdatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Sunaidin Ode Mulae, dinilai arogansi terhadap dosen.

Informasi yang dihimpun pojoklima, Sunaidin disinyalir membuat kebijakan internal tanpa ada sosialisas. Hal ini dinilai berdampak pada dosen dan sangat merugikan.

Perkumpulan Dosen UNUTARA kepada pojoklima mengatakan, Plt Rektor UNUTARA tidak terima apabila semua kebijakan yang dibuat mendapat kritikan oleh dosen.

“Dengan menggunakan kekuasaanya, tidak terima dikritik, beliau dengan sewenang-wenang mengambil satu kebijakan untuk mengeluarkan dosen,” kata perwakilan salah satu dosen yang enggan disebutkan,” Kamis (18/6).

Menurutnya, jabatan Rektor tentu harus menjaga karakter pimpinan, sehingga menjadi contoh teladan dari bahasa dan perbuatan yang baik.

Arogansi pimpinan yang disampaikan melalui WhatsApp, kata sumber tersebut, membuat seluruh dosen risih dan tidak nyaman. “Kami menginginkan ada satu kebijakan khusus dari Yayasan Al Ihsan Halaqah Nusantara menertibkan yang bersangkutan, bila perlu copot jabatannya,” tegasnya.

Dalam percakapan grup WhatsApp yang didapat, Sunaidin dengan tegas menyampaikan kepada dosen yang tidak mau kerja sama, silahkan ajukan pengundiran diri. Banyak yang mau kerja.

Selain itu, sumber internal dari UNUTARA ini juga mengungkap, Plt Rektor UNUTARA juga merangkap jabatan sebagai sekretaris Yayasan Al Ihsan Halaqah Nusantara, hal ini melanggar UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004
UU ini tidak menyebut langsung “rektor”, tapi mengatur prinsip: Organ yayasan (pembina, pengurus, pengawas) tidak boleh konflik kepentingan/rangkap jabatan tertentu termasuk pembatasan jabatan dalam badan usaha atau entitas yang dikelola yayasan.

Persoalan tersebut, menurut mereka berimbas pada keterlambatan gaji dosen.

Terpisah, Sunaidin Ode saat dikonfirmasi menjelaskan, surat keputusan yang dibuat tersebut mengatur tentang monitoring dan evaluasi proses perkuliahan.

“Setiap dosen yang mengajar, wajib mengisi jurnal perkuliahan, apa yang diajarkan harus ditulis. Itu diatur dalam keputusan,” ujarnya.

“Tujuannya untuk meningkatkan mutu universitas. Yang diajarkan kepada ditulis berdasarkan rancangan proses pembelajaran atau rps, sesuai dalam jurnal. Ini sebagai bahan evaluasi,” sambungnya.

Setiap kebijakan, kata Sunaidin, yang dikeluarkan oleh Rektor berdasarkan tim hukumnya. Kebijakan itu berdasarkan hasil evaluasi kemudian dinaikan dalam peraturan.

“Hasil evaluasi menemukan banyak dosen yang tidak mengisi jurnal. Ini sebagai sistem kontrol, 1 semester itu ada 16 pertemuan atau mengajar selama 6 bulan nanti direkap, apakah dosen tersebut mengajar atau tidak. Kalau tidak yah kenapa mau digaji,” cetusnya.

Pembayaran gaji dosen, lanjutnya, tetap dibayarkan setiap bulan sesuai dengan keputusan pembayaran gaji. “Itu sebagai mengontrol sistem perkuliahan,” akunya.

Ihwal isu arogansi, Ia mengaku percakapan tersebut terjadi bukan dirapat, namun dalam grup whatsapp. “Sebagai pimpinan, kalau mau menyampaikan hal seperti itu, harus undang rapat baru disampaikan. Jangan di dalam grup, kan tidak bagus,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.