Polda Malut Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal Hasil Operasi Triwulan II

Pemusnahan miras Polda Malut Triwulan II 2026.

pojoklima, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, memimpin langsung pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil operasi penindakan jajaran Polda Maluku Utara selama Triwulan II 2026.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Maluku Utara, Sofifi, tersebut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Stephen M. Napiun, para Pejabat Utama (PJU) Polda, serta jajaran Kapolres.

Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras tanpa izin yang dinilai sering menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Irjen Pol Arif, menegaskan, pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara.

Menurutnya, penindakan tidak hanya sebatas penyitaan barang bukti, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menekan dampak buruk penyalahgunaan miras.

“Operasi ini bukan hanya penindakan dan penyitaan, tetapi langkah pencegahan agar dampak buruk miras dapat ditekan di tengah masyarakat. Kepolisian akan terus merazia dan menindak tegas pelaku yang nekat mengedarkan miras ilegal,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 3.566 liter cap tikus cair, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong cap tikus, serta ratusan minuman beralkohol bermerek seperti bir hitam, bir putih, Cassanova Zoro, Kawa-Kawa, hingga Valentine.

Berdasarkan data Polda Maluku Utara, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 556 kasus dengan total 454 tersangka yang diamankan.

Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menjadi penyumbang barang bukti terbanyak, yaitu 2.012 liter cap tikus, 61 liter miras jenis akar, serta sejumlah botol minuman beralkohol lainnya.

Sementara itu, untuk jajaran Polres:
• Polres Ternate, 30 liter dan 1.270 botol cap tikus, serta 57 botol bir.
• Polres Halmahera Barat, 205 liter dan 2.450 kantong cap tikus.
• Polres Halmahera Tengah, sebanyak 1.109 liter cap tikus beserta puluhan botol bir dan miras lainnya.
• Polres Halmahera Utara, 240 liter, 605 botol, dan 34 kantong cap tikus.

Jendral Bintang dua di Polda Malut ini, memastikan operasi serupa akan terus ditingkatkan demi memutus rantai peredaran miras ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Utara.

“Dengan pemusnahan ini, kami menegaskan komitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.