Ali Dano Terseret Kasus Korupsi Proyek Jalan Labuha-Panamboang Rp 11,9 Milar
pojoklima, Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang di Kabupaten Halmahera Selatan kini menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan PT Bangun Indah Persada menggunakan alokasi APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020 melalui Dinas PUPR, senilai Rp11.970.566.887,06.
Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Tambunan, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Kami masih menunggu hasil. Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil tersebut keluar dan dilanjutkan dengan gelar perkara,” tegas Rona, Rabu (5/8).
Rona memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Ali Dano, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan.
Kini Ali kembali dipercayakan menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Selatan.
Proses hukum proyek jalan Labuha–Panamboang tersebut terus diproses.

