Diduga Serobot dan Rusaki Lahan Warga, Harita Group Disomasi

Ilustrasi.

pojoklima, PT Trimegah Bangun Persada disomasi terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga di Pulau Obi Halmahera Selatan.

Seorang warga Desa Soligi, Alimusu La Damili, yang berprofesi sebagai petani itu mengaku, tanah seluas 5,5 hektare yang ditanami 400 pohon cengkeh dan menjadi sumber penghidupan, namun tanah tersebut digusur dan dirusak tanpa persetujuan, sehingga mengakibatkan kerugian yang signifikan.

Atas kerugian tersebut, Alimusu melalui kuasa hukum BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim, resmi melayangkan somasi kepada anak perusahaan Harita Group.

“Hari ini, kami resmi melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada. Kami menilai terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melanggar hukum, unsur kesalahan, kerugian yang nyata, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dan kerugian klien kami,” tegas Sarwin, Rabu.

Sarmin menyebut, Somasi itu sebagai peringatan hukum kepada perusahaan.

“Kami minta perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan yang diklaim milik klien kami, melakukan klarifikasi terbuka, serta menyelesaikan ganti rugi secara adil dan proporsional. Jika tidak, maka kami akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi secara penuh,” katanya.

Bahkan, pihak BJS Law Firm juga mengkaji kemungkinan langkah pidana, terkait dugaan pengerusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa hak.

“Pengrusakan terhadap tanaman produktif milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ungkapnya.

Tindakan itu, kata Sarmin berpotensi melanggar ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Seluruh aspek yuridis sedang kami dalami untuk memastikan langkah hukum yang tepat.

“Klien kami petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Kerugian harus diganti, apabila tidak ada penyelesaian yang layak, upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas,” cetusnya.

Hingga berita dipublish, jurnalis pojoklima dalam upaya mengonfirmasi pihak perusahaan ihwal somasi tersebut.