Harita dan Hal-hal yang Belum Selesai
Ketika dokumenter yang dirilis Tempo dengan judul “Ngomi o Obi” tayang, sederet pertanyaan muncul di benak saya; bagaimana media yang sepanjang dekade, menjadi kerikil di sepatu rezim bisa membela kepentingan perusahaan yang merampas ruang hidup masyarakat Obi? Bagaimana bisa kamera semahal itu tidak dapat menangkap kerusakan lingkungan, yang seorang rabun pun bisa melihatnya dengan jelas? Semoga itu murni karena kurang investigasi. Sebab kita tentu tidak akan percaya bahwa pekerja Tempo akan menikmati fasilitas seperti uang atau private jet dari oligarki ekstraktif, hanya untuk mengaburkan kenyataan yang terjadi di Obi.
Pada praktiknya, kerusakan lingkungan menjadi salah satu harga yang harus dibayar oleh komunitas lokal karena eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan perusahaan. Jejak kerusakan yang ditimbulkan Harita terlihat jelas lewat pencemaran laut sebagai ruang produksi ekonomi nelayan di Kawasi, Pulau Obi. Limbah dari eksplorasi perusahaan yang melimpas ke badan-badan sungai hingga menuju laut, tak hanya membawa sedimentasi atau endapan tanah, tetapi juga mengandung logam-logam berat yang mengontaminasi perairan. Hal ini bisa dibaca lebih lengkap dalam penelitian Muhammad Aris dalam jurnal “Heavy Metal (Ni, Fe) Concentration in Water and Histopathological of Marine Fish, in the Obi Island, Indonesia” (2020).
Penderitaan masyarakat Kawasi tidak berakhir hanya pada hidup dalam lingkungan yang rusak. Lebih jauh, perusahaan punya riwayat dalam melakukan intimidasi bahkan kriminalisasi pada warga yang menolak aktivitas pertambangan. Dominggus Johanis, seorang warga Kawasi adalah salah satu korban kriminalisasi perusahaan. Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memuat nama Dominggus, salah seorang warga desa Kawasi yang terpaksa mendekam di penjara pada 2019 selama enam bulan hanya karena tidak mau lahannya digusur.
Sementara Andrias Datang, dipukul dengan popor senjata di rumah Sekertaris Desa, Frans Datang yang tak lain saudara kandungnya sendiri, karena bersikukuh menolak proses ganti rugi yang tidak adil. Relokasi warga Kawasi ke Eco Village juga merupakan bentuk pengusiran paksa yang dapat disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Relokasi ini bukan sekadar memindahkan rumah, melainkan juga mencabut komunitas warga dari kampung halaman mereka yang kaya akan nilai budaya dan historis. Tanah, kebun, dan laut yang menjadi ruang hidup mereka juga ikut terenggut dalam proses tersebut.
Sejalan dengan itu, Tania Murray Li (2010) dalam pembahasannya mengenai masifnya penggusuran dan perampasan tanah di belahan bumi Selatan serta dampaknya pada ketidakmampuan masyarakat tergusur untuk bertahan hidup, menyebut situasi ini sebagai politik “to make live and let die.” Diinspirasi oleh konsep Foucault tentang biopolitik atau politik kehidupan, Li menjelaskan bahwa ‘letting die’ atau pembiaran kematian bukan sebuah kejadian apokalips, tapi kekerasan yang menyeruak diam-diam dan mensituasikan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang pendek dan terbatas (Li 2010:67).
Untuk menjelaskan konsep ini, Li mengulas tentang ketidakhadiran negara dalam menjamin kehidupan kelompok orang yang terlunta atau disebutnya sebagai populasi terbuang, karena tenaganya tidak kompatibel dengan keinginan kapital.
Ini bukan sekadar soal perampasan tanah dari suatu kelompok demi keuntungan kelompok lainnya, tetapi juga melibatkan alih fungsi tanah itu sendiri menjadi komoditas yang dipasarkan serta berkembangnya hubungan yang kapitalistis. Bentuk akumulasi ini kemudian berkembang dan dikenal dengan istilah perampasan ekstraktif’ untuk menjelaskan berlangsungnya akumulasi melalui perampasan demi aktivitas ekstraktif.
Selain itu, ketiadaan serikat buruh dalam mengawal hak-hak klas pekerja tambang juga menjadi persoalan mendasar yang belum dipenuhi perusahaan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa seluruh tenaga kerja dapat menerima hak seadil-adilnya yang dijamin oleh undang-undang. Pemerintah juga harus mengambil langkah tegas dan melakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan perusahaan telah menjalankan standar-strandar yang sesuai dalam undang-undang dan aturan perburuhan, termasuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing yang bernaung di bawah Harita Nickel di Pulau Obi memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Pembangunan bandara yang sedang berlangsung di Kawasi dan Soligi, perluasan bisnis ke Bobo, dan kenyataan pahit yang menahun di Wowonii, makin memperpanjang jejak kerusakan yang ditimbulkan oleh pertambangan Harita di pelbagai wilayah. Lebih jauh, ekspansi pertambangan nikel di Pulau Obi merefleksikan logika neo-ekstraktivisme, di mana eksploitasi sumber daya alam dibingkai dalam narasi pembangunan, hilirisasi industri, dan ekonomi hijau.
Namun, alih-alih menghasilkan keadilan ekologis, narasi tersebut justru menempatkan wilayah periferal seperti Pulau Obi sebagai zona pengorbanan ekologis, demi memenuhi kebutuhan industri dan pasar global. Transisi energi yang diklaim berkelanjutan pada akhirnya menciptakan paradoks, yakni memperdalam ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan di tingkat lokal. (*)

