PT Position Diduga Ilegal, Katam Desak APH Tindak
pojoklima, Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara kembali menyoroti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Halmahera Timur.
Sorotan kali ini tertuju pada aktivitas PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik Taipan Kiki Barki.
Koordinator Katam Malut, Muhlis Ibrahim, mengatakan, temuan Gakkum Kehutanan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gakkum Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025, PT Position dinyatakan melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Kasus PT Position ini bukan tanpa dasar hukum. Semua sudah jelas dan terang, baik dari hasil pemeriksaan Gakkum Kehutanan maupun putusan pengadilan,” tegas Muhlis, Rabu (28/1/2026).
Laporan tersebut, kata Muhlis, merupakan dokumen resmi penegak hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 29 April hingga 3 Mei 2025.
“Dalam laporan itu dengan jelas disebutkan aktivitas PT Position di kawasan hutan tanpa PPKH. Ini bukan asumsi, tapi hasil pemeriksaan resmi negara,” bebernya.
Selain temuan Gakkum Kehutanan, dugaan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) anak perusaaan harum Energy milik taipan Kiki Barki itu juga mencuat dalam persidangan perkara Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muhlis menyebut, dalam amar putusan pengadilan, secara eksplisit dinyatakan bahwa PT Position bertambang tanpa izin di wilayah Halmahera Timur.
“Putusan itu lahir dari proses persidangan yang sah, dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Artinya, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Katam Malut mengingatkan bahwa menambang di luar WIUP merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Muhlis menjelaskan, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk di luar koordinat IUP.
Selain itu, Pasal 161 juga mengancam pidana bagi pihak yang mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal.
“Dengan dasar hukum sejelas ini, seharusnya aparat penegak hukum tidak lagi ragu. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara,” cetus Muhlis.
Katam Malut mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum sektor pertambangan.
“Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap tindak pidana pertambangan di Maluku Utara,” tandasnya.

