Dinilai tak Wajar Buat Tagihan Air, PAM Ake Gaale Dilaporkan di Kejati Malut

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

pojoklima, Direktur Peumda Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga Kelurahan Kampung Pisang, Rasdiana Abusama, terkait indikasi lonjakan tagihan pembayaran air yang dinilai tidak masuk akal.

Rasdiana mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme penagihan air oleh pihak PAM Ake Gaale yang dianggap sarat kejanggalan.

“Menurut saya, pemakaian air di rumah dengan tagihan setiap bulan itu tidak masuk akal,” tegas Rasdiana, Senin (27/7/2026).

Ia membeberkan sejumlah lonjakan tagihan yang dialaminya. Pada Juli 2026, ia menerima tagihan senilai Rp1.320.000. Namun, setelah mengajukan komplain resmi, nominal pembayaran tersebut mendadak turun drastis menjadi Rp460.000.

“Sementara tidak ada pipa di dalam rumah yang diotak-atik atau mengalami kebocoran. Berarti selama ini pembayaran itu seharusnya memang di kisaran Rp400 ribuan,” ujarnya.

Kejanggalan ini bukan yang pertama kali terjadi. Rasdiana juga menceritakan pengalaman pahit saat rumahnya yang kosong selama hampir dua tahun mendadak dibebani tagihan sebesar Rp16 juta terhitung sejak Februari 2024.

“Rumah sudah hampir dua tahun tidak kami tempati, saat ditempati malah diberikan struk tagihan Rp16 juta. Saya kaget karena rumahnya kosong. Waktu itu sempat dibayar Rp6 juta dengan catatan akan dicek permasalahannya, tapi tiga bulan kemudian malah mau disegel lagi,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap manajemen PAM Ake Gaale yang terkesan menggunakan ancaman penyegelan untuk menekan pelanggan.

Terakhir, saat mendatangi kantor PAM untuk mengonfirmasi sisa tunggakan agar dapat dicicil, ia justru dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dinilainya sepihak.

Kekecewaan Rasdiana memuncak ketika meteran air di rumahnya akhirnya benar-benar disegel tanpa pemberitahuan pada Jumat pekan lalu.

Ia meyakini adanya indikasi permainan angka atau manipulasi meteran air oleh oknum petugas lapangan.

Rasdiana mendesak Kejati Malut mengusut tuntas indikasi penyimpangan tata kelola dan penagihan di PAM Ake Gaale Kota Ternate.

Guna memperkuat laporannya di Kejati Malut, Rasdiana turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
Struk pembayaran penggunaan fasilitas laundry pada bulan saat tagihan air melonjak melebihi Rp1 juta (sebagai pembanding volume pemakaian air bulanan).

Struk pembayaran meteran listrik (PLN) sebagai bukti pemakaian daya harian.
Rasdiana berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat bertindak tegas dan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.