DLH Sebut Tak Berikan Izin Pengambilan Tanah di Desa Hidayat dan Sumae
pojoklima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menepis isu pemberian rekomendasu yang melegaljan pengambilan tanah di Desa Hidayat dab Desa Sumae, Kecamatan Bacan.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsu saat di wawancara di ruang kerja pada Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, informasi pengambilan topsoil di Desa Hidayat maupun Desa Sumae justru pertama kali diketahui melalui pemberitaan media online.
“Saya mengetahui informasi pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat dari media. Secara aturan, pengambilan tanah seperti itu harus memiliki izin, dan kewenangan penerbitan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Samsu.
Meski kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, lanjutnya, DLH Halmahera Selatan tetap memiliki fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
“Karena ini berada di wilayah Halmahera Selatan, tugas kami mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Kami akan menganjurkan agar yang bersangkutan segera melengkapi administrasi sesuai ketentuan. Itu menjadi kewenangan kami, sedangkan izin lingkungan maupun persetujuan lingkungan diterbitkan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Samsu juga menepis isu yang menyebut DLH Halsel pernah merekomendasikan kepala desa, agar kegiatan pengambilan tanah cukup menggunakan surat pernyataan.
“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan kepada staf-staf saya, tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan. Justru kami sedang mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut, tanah itu dibawa ke mana, termasuk apakah digunakan untuk kepentingan tambang Harita menjadi catatan kami dan sedang koordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.
“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat dalam hal tersebut, kami siap memrosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Samsu menyebut, pihaknya akan terus mengawal setiap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan agar berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Samsu mengunkap sejumlah aktivitas galian C atau pertambangan batuan nonlogam dan batuan di Halmahera Selatan yang perlu ditertibkan dari sisi perizinan dan dokumen lingkungan.

