Kejati Malut Didesak Bongkar Aktor Dugaan Korupsi Dana Hibah UNSAN Bacan
pojoklima, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana hiban Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan.
Dalam penanganan perkara ini, informasi terakhir Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk mengecek konstruksi bangunan UNSAN Bacan.
Ketua Umum DPD IMM Malut, M. Taufan Baba, mengatakan, pelibatan tim ahli merupakan tahapan penting dalam menguji kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi dasar untuk mempercepat proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Maluku Utara yang menghadirkan tim ahli konstruksi. Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara mulai mengarah pada pembuktian yang lebih komprehensif. Karena itu,” ungkapnya.
“kami berharap proses ini tidak berhenti pada pemeriksaan teknis semata, tetapi segera bermuara pada penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah terpenuhi,” sambungnya.
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah Unsan Bacan telah menjadi perhatian publik, karena menyangkut pengelolaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pengembangan sektor pendidikan.
Setiap dugaan penyimpangan, kata Taufan, harus diungkap secara terbuka agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan maupun aparat penegak hukum.
DPD IMM Maluku Utara juga mendesak Kejati agar tidak memberikan ruang bagi praktik impunitas. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara bekerja secara profesional, independen, dan berani. Jika hasil pemeriksaan ahli telah memperkuat alat bukti yang ada, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Publik menunggu kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” cetusnya.
Lebih lanjut, Taufan menyatakan DPD IMM Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas dalam perkara korupsi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
“DPD IMM Maluku Utara berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap Kejati membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa intervensi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana hibah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Keuangan Pemprov Malut tahun 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024, ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp4,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua peruntukan, Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik, Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Ironisnya, dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut. Padahal, proyek tersebut sama sekali tidak menghasilkan aset bagi daerah.
Kejanggalan semakin mencuat karena beberapa item pengerjaan diduga kuat dibiayai oleh dua instansi sekaligus secara bersamaan.
Selain anggaran ganda, aliran dana hibah dari Pemkab Halsel ini juga memicu kontroversi karena tercium aroma nepotisme. Pimpinan yayasan yang menaungi Unsan Bacan disebut-sebut memiliki hubungan kekerabat dekat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Hingga saat ini, penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan total nilai Rp8,4 miliar tersebut telah menyeret sejumlah pihak, termasuk Rektor Unsan Bacan yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

