Kejati Didesak Berikan Kepastian Hukum Skandal Korupsi UNSAN Bacan Rp 8,4 Miliar
pojoklima, Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan kembali menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, pengusutan kasus bernilai miliaran rupiah ini dinilai berjalan di tempat dan “mengendap” terlalu lama di meja tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kasus ini memicu kegaduhan publik setelah ditemukannya indikasi pembiayaan ganda pada proyek fisik kampus.
Proyek tersebut diduga kuat disuntik oleh dua sumber anggaran sekaligus, yakni APBD Pemprov Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Keuangan Pemprov Malut tahun 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024, ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp4,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua peruntukan, Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik, Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Ironisnya, dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut. Padahal, proyek tersebut sama sekali tidak menghasilkan aset bagi daerah.
Kejanggalan semakin mencuat karena beberapa item pengerjaan diduga kuat dibiayai oleh dua instansi sekaligus secara bersamaan.
Selain anggaran ganda, aliran dana hibah dari Pemkab Halsel ini juga memicu kontroversi karena tercium aroma nepotisme. Pimpinan yayasan yang menaungi Unsan Bacan disebut-sebut memiliki hubungan kekerabat dekat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Hingga saat ini, penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan total nilai Rp8,4 miliar tersebut telah menyeret sejumlah pihak, termasuk Rektor Unsan Bacan yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lama tak ada kejelasan, praktisi hukum sekaligus pakar keuangan negara, Dr. Hendra Karianga, mengkritik kinerja Kejati Malut yang dinilai lamban dalam memberikan kepastian hukum.
“Penyelidikan ini sudah terlalu lama. Seharusnya Kejaksaan Tinggi sebagai penyelidik sudah bisa mengumumkan bagaimana hasil penyelidikan itu. Apa masalahnya?” tegas Hendra, Senin (6/7).
Hendra mendesak Kejati Malut tidak ragu-ragu dan segera membuka hasil penyelidikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Ia juga menegaskan, kedekatan antara pimpinan yayasan dengan Bupati Halsel sama sekali bukan alasan untuk menahan proses hukum.
“Hukum tidak mengenal siapa dia, mau bupati, gubernur, presiden atau siapa saja. Hukum itu harus memanggil orang kalau memang keterangannya dibutuhkan. Tidak ada orang yang kebal hukum,” cetus Hendra.
“Tidak ada pejabat yang punya hak imunitas, jadi harus dipanggil dan mempertanggungjawabkan semua. Ini uang rakyat, anggarannya sangat besar. Harus diusut tuntas, jangan ada backingan,” sambunya.
Sebelumnya, saat mendiang Fajar Haryowimbuko masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, pihak kejaksaan sempat berjanji akan menerjunkan tim ahli konstruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate pada Januari lalu, ditugaskan untuk mengecek kontrak serta kondisi fisik bangunan Unsan secara langsung.
Namun, tongkat estafet penanganan kasus yang kini berada di bawah kendali Aspidsus Kejati Malut yang baru, Jendra Firdaus, belum menunjukkan progres yang signifikan.
Terhitung sejak dimulainya proses pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada November 2025 lalu, hingga detik ini publik masih menanti kepastian.

