Cuek Panggilan Kejati Malut, ‎Aliong Hadiri Musda Golkar

Aliong Mus menghadiri Musda Partai Golkar Provinsi Maluku Utara di Ternate. Foto|Istimewa

pojoklima, Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, memilih menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Provinsi Maluku Utara di Ternate, ketimbang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi.

‎Informasi yang dihimpun, Aliong Mus bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate sekitar pukul 08.00 WIT. Setibanya di Ternate, ia langsung menuju lokasi Musda Golkar, Minggu (12/4/2026).

‎Aliong Mus tampak duduk bersama sejumlah kepala daerah dan tokoh politik, termasuk Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub. ‎Ia terlihat mengenakan kemeja kuning khas Partai Golkar.

‎Sikap Aliong ini menuai perhatian, setelah  sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik bidang pidana khusus Kejati Maluku Utara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pulau Taliabu pada Rabu 8 April 2026. Namun, absen dengan alasan sakit dan melalui surat resmi meminta penjadwalan ulang.

Sementara, ‎Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menegaskan,  kehadiran Aliong di Ternate menjadi indikasi bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

‎“Terkait foto yang beredar tentang kehadiran saudara Aliong Mus di salah satu hotel di Ternate, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun di sisi lain, hal itu menandakan yang bersangkutan sudah sehat karena sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Matheos.

‎Ia menambahkan, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Aliong Mus dan berharap yang bersangkutan kooperatif dalam memenuhi panggilan hukum.

‎Kasus yang menjerat Aliong Mus berkaitan dugaan korupsi pembangunan jalan Tabona – Peleng dengan nilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta peningkatan ruas Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa yang bersumber dari APBD tahun 2022 di Pulau Taliabu.

‎Hingga kini Kejati Maluku Utara terus mendalami kasus tersebut dan terbuka kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.