Imigrasi Kelas I TPI Ternate Catat Kinerja Positif Periode Januari 2026

Kanim Kelas I TPI Ternate, Akhmad Hary Lesmana.

pojoklima, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate berhasil menerbitkan ratusan paspor Republik Indonesia selama periode Januari 2026.

Penerbitan Paspor Ini sebagai bentuk capaian kinerja positif dan komitmen dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel dan berintegritas kepada masyarakat serta dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian di wilayah Maluku Utara.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ternate, Akhmad Hary Lesmana mengatakan, sebanyak 720 paspor Republik Indonesia selama Januari 2026, dengan rincian 613 paspor melalui layanan penerbitan biasa dan 107 melalui layanan paspor simpatik bertepatan dengan momentum Hari Bhakti Imigrasi ke-76.

“Capaian ini juga mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan keimigrasian, sekaligus kesiapan jajaran petugas dalam memberikan pelayanan yang cepat, tertib dan sesuai standar operasional prosedur,” tutur Akhmad Hary.

Selain pelayanan paspor, kata Akhmad Hary, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate juga melayani izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja, seperti penerbitan dan perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan alih status.

“Seluruh layanan mengedepankan prinsip selektif keimigrasian dan kepastian hukum,” cetusnya.

Akhmad Hary juga menyebut, Imigrasi Kelas I TΡΙ Ternate menerbitkan 143 Izin Tinggal Kunjungan, 106 Alih Status Keimigrasian dari izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas, 165 Izin Tinggal Terbatas dan 8 Permohonan Visa on Arrival dalam rangka wisata.

Pelayanan terhadap WNA.

Akhmad Hary menegaskan, melalui fungsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ada dua penyelidikan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian serta pengumpulan bahan keterangan di wilayah kerja.

“Selain itu, ada pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kanim Ternate guna memastikan kepatuhan WNA terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.