Aktivitas PT Smart Marsindo Dinilai Sesuai Prosedur

Riswan Sanun .

pojoklima, Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas) menilai seluruh aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Halmahera Tengah telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Riswan Sanun (Ketua Umum PP Formapas Malut) mengatakan, izin PT Smart Marsindo sudah sesuai prosedur yang berlaku dari mulai MODI, AMDAL bahkan IPPKH.

Menurutnya, perusahan sebelum melakukan kegiatan, ada feasibility study. Tentunya untuk menilai perusahan ini layak secara teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, sosial dan sebagainya.

“Perusahan beroperasi secara terbuka, diketahui masyarakat dan pemerintah, jadi kalu tidak lengkap perizinannya, tidak mungkin sekian tahun bisa bertambang dengan bebas,” bebernya.

Bahkan, Riswan juga mendukung upaya pemulihan lingkungan di kawasan tambang nikel Pulau Gebe yang digencarkan PT Smart Marsindo.

“Melalui program reklamasi, perusahaan menanam sedikitnya 4.000 pohon di empat titik lahan bekas tambang sebagai bagian dari kewajiban pemulihan sesuai regulasi pertambangan nasional,” bebernya.

Dalam programa reklamasi, kata Risman, PT Samrt Marsindo juga melibatkan warga setempat, mulai dari penyemaian bibit hingga penanaman di lapangan.

“Bibit reklamasi disemai oleh masyarakat untuk setiap polybag dibayar oleh perusahaan Rp3.000 dengan jarak tanam sekitar tiga meter. Hal ini sebagai komitmen PT Smart Marsindo terhadap pemberdayaan masyarakat lingkar tambang,” cetusnya.

 

 

 

Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas) menilai seluruh aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Halmahera Tengah telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Riswan Sanun (Ketua Umum PP Formapas Malut) mengatakan, izin PT Smart Marsindo sudah sesuai prosedur yang berlaku dari mulai MODI, AMDAL bahkan IPPKH.

Menurutnya, perusahan sebelum melakukan kegiatan, ada feasibility study. Tentunya untuk menilai perusahan ini layak secara teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, sosial dan sebagainya.

“Perusahan beroperasi secara terbuka, diketahui masyarakat dan pemerintah, jadi kalu tidak lengkap perizinannya, tidak mungkin sekian tahun bisa bertambang dengan bebas,” bebernya.

Bahkan, Riswan juga mendukung upaya pemulihan lingkungan di kawasan tambang nikel Pulau Gebe yang digencarkan PT Smart Marsindo.

“Melalui program reklamasi, perusahaan menanam sedikitnya 4.000 pohon di empat titik lahan bekas tambang sebagai bagian dari kewajiban pemulihan sesuai regulasi pertambangan nasional,” bebernya.

Dalam programa reklamasi, kata Risman, PT Samrt Marsindo juga melibatkan warga setempat, mulai dari penyemaian bibit hingga penanaman di lapangan.

“Bibit reklamasi disemai oleh masyarakat untuk setiap polybag dibayar oleh perusahaan Rp3.000 dengan jarak tanam sekitar tiga meter. Hal ini sebagai komitmen PT Smart Marsindo terhadap pemberdayaan masyarakat lingkar tambang,” cetusnya.

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.