Quo Vadis Pengelolaan Pertambangan Perspektif Hukum Pertambangan

Hendra Karianga Praktisi dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Halmahera Dan Universitas Khairun Ternate. Foto Istimewa

Sumber Daya Alam Pertambangan (SDAP) merupakan primadona menaraik, dilirik, diburuh, diincar, digali, dirombak, di jual, dikelola dan diselwengkan, karena memberikan keuntungan secara ekonomi bagi para korporasi dan keuntungan secara politik bagi ketahanan negara bangsa Indonesia. Satu-satunya sumber kekayaan alam terbesar pertama di Indonesia yang menentukan masa depan bangsa apabila di tinjau dari geopolitik maupun geo ekonomi. Pasal 3 ayat (3) UUD NRI Thn 1945 dengan amat jelas menegaskan “ bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasasi oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Mandat konstitusional ini berfungsi sebagai landasan hukum tertinggi yang memberikan legitimasi kepada negara, untuk mengelola sumber daya alam termasuk pertambangan bagi kesejahteran rakyat, itu berarti seluruh pengelolaan sumber daya alam pertambangan di Indonesia harus dapat mensejahterakan rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 NRI merupakan politik hukum atau kebijakan hukum yang menentukan arah pembangunan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam.
Presiden Prabowo Subianto pada berbgai kesempatan menyampaikan pidato, bahwa Indonesia sangat kaya, sumberdaya alam selama ini dicuri dengan cara yang tidak bertanggungjawab, pemerintah akan bertindak mengembalikan kekayaan alam yang dicuri oleh para perampok dan mengembalikan kedaulatan bangsa di bidang pertambangan dan energi sesuai konstitusi.

Pidato presiden Prabowo Subianto tersebut menggema diseantero Nusantara bahkan dunia. Tidak menunggu waktu lama APH (Aparat Penegak Hukum) seketika bertindak melalui law enforcement, yang tegas tanpa pandang bulu hasil dari penindakan yang dilakukan oleh APH, jutaan areal tambang yang dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh korporasi disita /diambil oleh negara, ratusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tidak memenuhi kewajiban ditutup, hasilnya puluhan triliun uang negara yang digelapkan dan dicuri oleh korporasi jahat di ambil oleh negara dan masuk pada kas negara.

Kilas Balik Politik Pertambangan  di Indonesia

Melalui Tap MPRS No.XXIII/MPRS/1966 pemerintah melihat bahwa potensi kekayaan alam Indonesia bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Caranya, tentu dengan membuka kesempatan bagi pihak asing yang memiliki keahlian dan teknologi maju untuk mengolahnya. Kran investasi pun turut dibuka dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Di tahun yang sama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan pun lahir. Investasi asing melalui PMA tentu harus menguntungkan Indonesia artinya invetasi asing tidak boleh merampok kekayaan bangsa Indonesia yang berdampak pada kemsikinan sosial.

Polarisasi asing menguasasi pertambangan di Indonesia berjalan puluhan tahun lamannya dengan instrument hukum kontrak karya, (contract of work), pada fase ini exploitasi pertambangan mentah dijual ke luar, Indonesia pada posisi yang tidak diuntungkan, reformasi adalah jawaban yang tepat, tidak ada jalan lain selain melakukan perbuahan UU No.11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan. Upaya konstruktif reformasi pertambangan ditandai dengan di ubah UU No.11 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-Undang 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara merubah secara signifikan, mekanisme pengelolaan pertambangan, termasuk kewenangan pemberian perizinan.

Aturan terkait dengan kebijakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri diatur pada Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009, jo PP No.1 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua PP No.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan pemegang kontrak karya wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya 5 tahun sejak Undang-undang Minerba ini diundangkan. Pasal 112 C angka 2 PP No. 1 Tahun 2014, tentang Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan para pemegang kontrak karya yang ingin melakukan kegiatan pertambangan mineral logam dan telah melakukan pemurnian maka dapat melakukan penjualan ke luar negeri dengan jumlah tertentu, yaitu 40% dari hasil tambang dapat diekspor ke luar negeri dan sisanya digunakan untuk keperluan di dalam negeri. Ditegaskan setiap pemegang IUP dan IUPK operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri, penegasan itu bermakna kemandirian Indonesia dalam memgelola sumber daya alam.

Implementasi dari ketentuan perundang-undangan tersebut, pada tanggal 12 Januari tahun 2014 pemerintah mengumumkan kepada setiap perusahaan tambang untuk segera membangun smelter, yang bertujuan untuk melakukan pembersihan mineral dari pengotor dan pemurnian, yang dilakukan di dalam negeri. Ini awal hirilisasi pertambangan di Indonesia dengan tujuan meningkatkan nilai tambah komoditas number daya alam (SDA) dalam negeri, memperkuat struktur industry dan meningkatkan penerimaan negara, serta eksport produk jadi.

Dua puluh tahun kemudian UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara perubahan ini bertujuan untuk mempekuat kekuasaan pengelolaan pertambangan pemerintah dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam. Ada tiga persoalan mendasar di undangankanya UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batu Bara yakni: pertama terjadi arus balik kekuasaan pengelolaan sumber daya alam pertambangan yang semula berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan asas desentraliasais, berbalik arah ke sentralisasi, arus kekuasaan amat kuat karena sentralisasi menjadi kewenangan mutlak pemeritah pusat.

Tegasnya pengelolaan pertambangan yang semulanya bersifat desentraliasasi menjadi sentrakisasi. Kedua memperkuat pengelolaan sumber daya alam pertambangan dengan hirilisasi mutlak, tidak ada ekspor bahan mental, semua di bersihkan diolah menjadi produk jadi dalam negeri, ini memperkokoh kedaulatan Indonesia untuk menguasasi dan mengelola sumber daya alam secara mandiri dan berdaulat. Ketiga divestasi saham menegaskan kewajiban divestasi saham terbesar kepada pemerintah Indonesia 51%, aturan ini memberikan hak penguasaan saham kepada Indonesia porsi lebih besar sebagai bentuk penguasaan mayoritas saham bagi Indonesia.

Arah Baru Pengelolaan Sumber Daya Alam

Presiden Prabowo Subianto mulai mengencangkan kendali negara atas sektor strategis, pada rabu 28 januari 2026 lalu, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dipanggil ke Istana Merdeka Jakarta, dalam pertemuan tertutup yang membahas arah baru pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya mineral dan batu bara. Langkah ini menandai keseriusan pemerintah memastikan kekayaan alam tidak sekadar dieksploitasi, tetapi benar-benar menjadi mesin penggerak penerimaan negara untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat (Agung Santika/Bali TV). Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua PP No.96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk menghadirkan ekosistem pertambangan yang inklusif, berkeadilan, dan mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Sepanjang tahun 2025, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dampak langsung kepada Masyarakat, salah satunya adalah pencapaian di subsektor minyak dan gas bumi, dengan pencapaian lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) yang mencapai 605 ribu barel per hari, meningkat dari tahun 2024. Angka ini juga menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. PP No.39 Tahun 2025 juga menegaskan penguatan pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Gubernur berwenang mengusulkan penetapan WPR kepada menteri dengan luas maksimal 100 hektare per blok. Pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) wajib menempatkan jaminan reklamasi sebesar 10% dari hasil penjualan dan melaksanakan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang selesai.
Berbagai teknologi mutakhir dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), hingga horizontal drilling di lapangan eksisting reaktivasi sumur-sumur idle juga dilakukan. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik. Semua itu dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kemandirin energi, kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas. Ini bagian dari implementasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Di subsektor mineral dan batubara (minerba), pemerintah telah melakukan penindakan hukum tegas menindak para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Upaya pemerintah dibuktikan dengan dicabutnya beberapa IUP pertambangan yang bermasalah pertama Pemerintah mellaui Kejaksaan Agung RI menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun dengan rincian: Rp202.178.778.370; USD 2.997.300;SGD 524.501;JPY 53.036.000;EUR 765. Penyidik mengungkap, kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah pada 2023-2024 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menjaga stabilitas harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen mengalokasikan sebagian produksinya untuk pasar domestik sebelum melakukan ekspor.

Kedua Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA). Ketiga Presiden membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas ini bertugas untuk melakukan audit serta pemeriksaan intensif demi menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH telah mencapai keberhasilan signifikan dengan menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia. Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar.

Maluku Utara Gurita Oligarki Pertambangan 

​Provinsi Maluku Utara memiliki kekayaan alam pertambangan yang dilirik dunia internasional China, Prancis, Australia dan USA. Rebutan pengelolaan sumber daya alam pertambangan di Maluku Utara bukan hal baru, dari zaman VOC dan Protogis Daerah ini menjadi lumbung rempah-rempah dunia dan selalu diperbutkan, anehnya daerah ini menjadi tertinggal IPM Thn 2025 hanya mencapai 72.52 % masih katogori rendah. Ironisnya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 28 % pertumbuhan tersebut fenomena pertumbuhan berbasis tambang yang menghasilkan kemakmuran instan namun rapuh, faktanya: Pertama Disparitas pembangunan masih menganga, dan rusaknya lingkungan dan ekosisitem. Kedua Konflik agraria terjadi di areal pertambangan secara masif masih terjadi, rakyat menderita tertekan kehilangan hak-hak atas tanahhal tersebut sangat merugikan petani. Ketiga rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan seantero wilayah kabupaten penghasil tambang, masih banyak terdapat daerah-daerah terisolir dan jauh dari mobilitas barang dan manusia.

Semua pemilik IUP pertambangan di Maluku Utara hasil dari kompromi para elite politik dijakarta para Bupati yang ikut konstetasi pilkada telah menggadaikan wilayahnya dengan para korporasi yang masuk pada lingkaran guritas oligarki.

Incumbent yang ikut konstetasi telah menjual sebagian besar wilayah pertambangan dalam bentuk penerbitan IUP, selesai pilkada banyak kepala daerah yang terlilit korupasi. Fakta membuktikan Tingkat korupsi masuk dalam kategori waspada, media tiap hari memberitakan kasus-kasu korupsin yang menggurita seantero kabupaten, apalagi provinsi inilah wajah daerah yang kaya akan sumber daya alam tetapi masyarakatnya miskin termarginal dan menyedikan. Beberapa perusahan raksasa yang mengelola sumber daya alam pertambangan nikel seperti PT.Weda Bay, (IWIP) PT. Harita Nicel (PT.TRIMEGAH BANGUN PERSADA TBK,) PT. Aneka Tambang (ANTAM), PT.Wana Kencana Mineral PT Halmahera Sukses Mineral, PT.Obi Prima​ dan perusahan lainnya seperti PT. Mineral Trobos, PT Karua Wijaya

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, satgas ini telah melakukan audit serta pemeriksaan intensif demi menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan menemukan ada 4 Perusahan tambang yang lalai atau tidak memenuhi kewjiban hukum seperti PT.IWIP, PT Karya Wijaya, PT. Trimega Bangun Persada, PT Mineral Trobos, PT.Helmahera sukses Mineral dengan kerugian negara hampir 8 Triliun rupiah. Tambang di garuk hutan di babat lingkungan dirusak rakyat menjerit itulah fakta tak terbantahkan.

Mengapa para para oligarki tambang yang menguasasi sebagian besar konsesi sumber daya alam pertambangan, nekat melakukan perbuatan tidak terpuji seperti itu, bukankah alam sebagai akunia Tuhan Yang Maha Kuasa harus dikelola dengan baik, hasilnya untuk kemasalahatan umat manusia, mengelola tambang adalah proses mengambil hasil tambang dan tambanh bernilai tidak terbarukan, bumi yang kosong ditingalkan, hutan yang gundul ditebang, ekosistem yang rusak bahaya kerusakan alam mengincar. Arah baru pengelolaan sumber daya alam adalah pengambilan hasil tambang untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, pengembalian fungsi ekosistem pada fungsi semula, penegakkan hukum yang tegas bagi para oligarki pertambangan dengan sanksi Hukum yang Tegas. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.