Agus Ingatkan Hendra-Junaidi Hentikan Debat Kusir Soal Peran Sekwan
pojoklima, Praktisi hukum Agus R Tampilang SH., meminta dua koleganya Dr Hendra Karianga SH.,MH dan Junaidi Umar SH.,MH, menghentikan debat kusir seputar peran mantan Sekwan Provinsi Malut Abubakar Abdullah, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD yang kini disidik penyidik jaksa.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Malut, senilai Rp 139.277.205.930 miliar merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Malut. Pihak lain tidak bisa mngintervensi, apalagi terkesan menggurui.
Penyidik sudah bekerja profesional dan sangat hati-hati untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Penyidik juga bekerja secara mandiri dan tidak ada tekanan dari pihak manapun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyedikan berarti ada rangkaian proses pidana.
Penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan peristiwa pidana, sehingga kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyedikan dengan tujuan mencari barang bukti dan menemukan tersangka.
Ia menyebut, keterangan 45 anggota DPRD periode 2019-2024 dan pihak sekretariat mengindikasikan ada perbuatan melawan hukum yang berujuang kerugian keuangan negara.
Untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, lanjut Agus, harus ada dua alat bukti yang sah, bukan berdasarkan desakan dari pihak tertentu. Alat bukti yang digunakan penyidik harus lebih terang dari cahaya sebagaimana diatur dalam KUHAP lama pasal 185 dan KUHAP baru pasal 235.
Di ttahap berikutnya seluruh pihak yang terlibat akan dipanggil dengan surat panggilan, bukan lagi undangan sebagaimana pada surat klarifikasi sebelumnya. Semuan pihak yang dipanggil secara patut. Jika tidak hadir dalam dua kali panggilan bisa dipanggil sekali lagi dengan perintah membawa.
Sebelumnya praktisi hukum Hendra Karianga, menjelaskan keterlibatan mantan sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak bisa menghindar dari jeratan kasus ini. Sedangkan koleganya Junaidi Umar, berpandangan lain. Junaidi menyebut, mantan sekwan bukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sekwan bukan menetapkan anggaran sehingga secara hukum tidak bertanggung jawab. “Dia sekwan hanya administrasi saja,” jelas Junaidi. (Red-mg)
