Kasi Pidum; Kejari Halsel Didominasi Kasus Penganiayaan dan Persetubuhan Anak

Kasi Pidum Kejari Halmahera Selatan, Fikry Arga.

pojoklima, Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) menunggak tujuh kasus di tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Selatan, Fikry Arga, Rabu.

“Saya baru menjabat empat hari. Sementara ini fokus saya untuk menuntaskan tujuh kasus tunggakan pada awal jabatan, mayoritas perkara penganiayaan dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Fikry.

Ia menyebut, tujuh perkara tersebut didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan. Berkas perkara masih dalam tahap penelitian dan pendalaman untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam perkara penganiayaan, sejumlah terlapor berinisial WD, ML, DA, dan JM. Sedangkan pencabulan anak di bawah umur, terlapor masing-masing berinisial R dan RM.

“Kami masih pelajari berkasnya untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum masuk tahap berikutnya,” ungkapnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan juga menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.

Dalam perkara ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka, masing-masing berinisial SA alias Sofyan dan IK alias Iksan, telah ditahan. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Total ada 15 tersangka. Dua sudah P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Tiga belas lainnya masih dalam proses pendalaman berkas,” sebut Fikry.

Ia memastikan seluruh perkara yang menjadi atensinya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.