Akhirnya, ‎Kasus Korupsi Tunjangan Angggota Deprov Malut Naik Penyidikan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko. Foto|Istimewa

pojoklima, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, akhirnya meningkatkan status dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.‎

‎Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya tim penyelidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, memeriksa lebih kurang 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif. Termasuk mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan peningkatan status perkara ini setelah gelar perkara (ekspose) internal.

‎“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Kamis (12/2/2026).

‎Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sampai 2024.

‎Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.

‎Fajar kembali menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎Untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD, penyidik meminta bantuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan MAPPI guna menghitung secara profesional dan independen.

‎“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar.

Terkait kasus ini sejumlah pihak dimintai keterangan. Antara lain ‎ pihak eksekutif, penyidik meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum. Sementara dari unsur legislatif turut diperiksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, serta perangkat lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.