Isu Pungli PETI di Desa Manatahan Mencuat
pojoklima, Dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mencuat ke publik.
Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja, disinyalir kuat terlibat langsung dalam lingkaran pungli yang menyasar para pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.
Isu miring ini terkuak dari pengakuan salah seorang terdakwa berinisial AR. Ia membeberkan bahwa praktik pemerasan di area tambang emas tersebut sudah menjadi rahasia umum dan berlangsung secara terstruktur.
“Yang memerintahkan pungli itu adalah Kepala Desa Manatahan sendiri,” ungkap AR saat memberikan kesaksian.
Menurut AR, kewajiban menyetor uang pungli berlaku bagi seluruh pengusaha PETI di Desa Manatahan, mulai dari pemilik lubang tambang, pengusaha tromol, hingga pemilik tong pengolahan emas.
Dari penelusuran lebih lanjut, uang pungli tersebut disamarkan dengan dalih biaya pengamanan serta sumbangan pembangunan sarana ibadah.
Berikut rincian biaya pungli:
- Biaya Pengamanan Rp35 juta.
- Pembangunan Masjid Rp10 juta.
Saat ini, tercatat sedikitnya ada 62 unit tromol dan 2 unit tong yang masih aktif beroperasi di lokasi PETI Desa Manatahan.
Besaran upeti yang ditarik dari para pengusaha pun sangat fantastis:
Pemilik Tromol dikenakan tarif Rp4 juta per minggu untuk tiap unitnya. Secara keseluruhan, total setoran dari sektor tromol menembus lebih dari Rp900 juta per bulan.
Sementara pemilik Tong menyetor Rp45 juta untuk satu kali proses pengolahan. Dengan rata-rata 15 paket pengolahan tiap bulan, aliran dana dari tong mencapai lebih dari Rp600 juta per bulan.
Secara kumulatif, Kepala Desa Manatahan bersama kroni-kroninya ditaksir meraup pundi-pundi rupiah dari aktivitas PETI tersebut hingga menembus lebih dari Rp1 miliar setiap bulannya.
Maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diwarnai dugaan pungli bernilai miliaran rupiah ini kini memicu keprihatinan publik.
Kegiatan PETI di Desa Manatahan tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dan penertiban dari pihak Polres Halmahera Selatan.

