Kasat Reskrim Bisu, Polres Halsel Didesak Transparan Usut Kasus PETI Manatahan

Kantor Polres Halmahera Selatan. Foto|Ist

pojoklima, Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan hingga kini masih diselimuti misteri.

Meski beroperasi tanpa izin resmi dan memicu keresahan luas di masyarakat, pengusutan kasus ini dinilai berjalan di tempat.

Laporan resmi yang telah dilayangkan oleh Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) sejak September lalu. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait sejauh mana perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku.

Sikap bungkam aparat penegak hukum ini mendulang tanda tanya besar dari publik.

Banyak pihak mempertanyakan komitmen dan ketegasan Polres Halmahera Selatan dalam memberantas praktik tambang ilegal yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Halmahera Selatan, Hayatu, membenarkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut telah diperiksa.

Namun, Hayatu enggan memberikan penjelasan terkait pemeriksaan tersebut. “Langsung tanya di Kasat saja,” singkat Hayatu Rabu (14/10).

Sementara, upaya konfirmasi ke tingkat atas pun menemui jalan buntu. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, memilih tak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Polres Halmahera Selatan tercatat telah berhasil menyeret dua orang pelaku PETI ke meja hijau.

Praktisi  Hukum, M. Rifay, juga menyoroti laporan terkait kasus tersebut. Ia mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk tidak tebang pilih dan segera menindaklanjuti laporan resmi Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R).

Desakan ini muncul menyusul langkah Polres Halsel yang saat ini baru menyeret dua orang pelaku ke meja hijau.

Pihak-pihak yang namanya terseret dalam laporan KP2R, termasuk Kepala Desa Manatahan, dinilai perlu segera dipanggil untuk diklarifikasi agar perkara menjadi terang benderang.

“Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan dan profesional. Periksa laporannya, periksa bukti awalnya, klarifikasi pihak-pihak yang disebut, lalu simpulkan berdasarkan hukum,” pungkas Rifay baru-baru ini.

Publik kini menunggu apakah proses hukum akan berhenti pada dua pelaku tersebut atau turut menyasar aktor-aktor lain yang terlibat dalam pengrusakan lingkungan di Obi Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.