Polres Ternate Ringkus Satu Pengguna Narkoba
TERNATE-pl.com, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate meringukus satu terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Tersangka inisial HW alis Wawan (29) diringkus di lingkungan Ngidi, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Penangkapan tersebut di bawah kepemimpinan, Kanit II Bripka Irfan, Selasa (4/6) sekitar 22:15 WIT.
Dikutip dari poskomalut.com, Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menyampaikan kronologi kejadian pelaku diringkus.
AKP Umar Kombong mengatakan, setelah anggota menerima laporan dari masyarakat “ada informasi terkait penyalahgunaan sabu sehingga anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga tersangka,” ungkap Umar Jumat (7/6).
Anggotanya berhasil mengamankan barang bukti 50 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 33,4 gram.
“Selain barang bukti sabu, anggota juga mengamankan satu unit Handphone merek infinix beserta satu buah kartu SIM,” jelas Umar.
Terpisah, Plh Kasat Narkoba Polres Ternate, IPDA Fatmawati Sukur mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan