DPD GPM Malut Kembali Menyuarakan Kasus Dugaan Korupsi

M Irsyad PojokLima
DPD GPM Malut saat melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Ternate

TERNATE-pl.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) kembali Aksi di depan kantor Wali Kota Ternate pada Rabu (26/6).

Pelayan pemerintah kepada masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa ada penyimpangan dalam kebijakan pemerintah negara.

Pasalnya, belakangan ini pemerintah cenderung menampakan banyak dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek menyampaikan korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

DPD GPM Malut pada aksinya menyesalkan lembaga penegak hukum tidak mampu menyelesaikan dugaan kasus korupsi seperti:

  • Dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 senilai Rp.22 miliar yang melekat dinas BPBD dan dinas kesehatan kota ternate dugaanya melibatkan ketua satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai walikota ternate.
  • Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kel.jati dengan pagu anggaran senilai Rp.129.000.000 melalui rekanan CV.tiga putra aryaguna.
  • Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada PERUSDA bahari berkesan kota ternate pada PT. Alga kastela dengan anggaran senilai Rp.1,2 miliar.
  • Dugaan korupsi pada proyek jalan inpres di kab.pulau taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Malut dengan anggaran APBN dengan nilai Rp. 248 M pada sejumlah ruas jalan di Taliabu.
  • Proyek pembangunan jalan beringin-ngele Kab.Taliabu melalui APBD Tahun 2022 dengan nilai 6,5 miliar melalui rekanan CV.Karya Olmit.

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut tentunya telah melanggar ketentuan Undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme  (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presiden (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

DPD GPM Malut mengambil sikap sebagai berikut:

Pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Ternate segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi, covid-19 dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap walikota ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu.

Kedua, desak Polres Ternate segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kel.jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melalui rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.

Ketiga, desak Kejaksaan Negeri Ternate dan Polres segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale serta memanggil dan periksa Wali Kota Ternate yang menjabat sebagai pemilik modal.

Keempat, desak KPK RI dan kejaksaan tinggi Malut segera telusuri proyek jalan inpres Taliabu milik BPJN melalui rekanan PT.KSMS

Desak Kejati Malut telusuri proyek jalan beringin-ngele Kab.Taliabu melalui APBD Tahun 2022 dengan rekanan CV.Karya Olmit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini