JPU KPK Tuntut Eks Kepala BPBJ Malut 5 Tahun Kurungan

M Irsyad PojokLima
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ridwan Arsan. Foto|Aul.

TERNATE-pl.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layangkan tuntutan terhadap terdakwa mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan 5 tahun penjara.

Ridwan dituntut 5 tahun kurungan badan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Ridwan Arsan terbukti menyuap AGK sebagaimana ditangkap KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2023 lalu.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin langsung Hakim Ketua Haryanta didampingi Dua anggota hakim lainnya, Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo, Kamis (18/7).

Salah satu JPU KPK dalam pembacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh terdakwa dalam pemberian uang maka terdakwa dianggap secara sah bersalah secara hukum.

Sebagaimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK, yang diserahkan secara bertahap.

Selain pemberian, terdakwa Ridwan Arsan juga menjadi jembatan antara Imran Jakub dan AGK. Dari bantuan Ridwan Arsan, Imran Jakub berhasil memberikan miliaran ke AGK secara bertahap.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan, pemberian uang tersebut, demi kepentingan terdakwa menjadi Kabiro BPBJ Provinsi Maluku Utara, berdasarkan fakta persidangan pemberian uang kepada AGK guna kepentingan pribadi AGK.

“Rangkain perbuatan terdakwa ini, dilakukan secara sadar sehingga tidak ada alasan untuk menghapus status hukum kepada diri terdakwa,” tegasnya.

Diakhir tuntutan, terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) Kamis 25 Juli 2024 secara tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini