Eks Ketua DPD Gerindra Malut Didakwa Suap AGK Miliaran Rupiah
TERNATE-pl.com, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif didakwa menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp4.477.200.000.00.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Muhaimin Syarif terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan gubernur Malut, AGK, Rabu (2/10).
JPU KPK menyatakan, Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan berkaitan sedemikian rupa. Dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan memberikan uang secara bertahap kepada AGK.
Pemberian dimaksud berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.
“AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10% sampai 15%,” ucap JPU KPK.
Selain itu, Muhaimin didakwa mengenai izin tambang, karena AGK memerintahkan Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulanĀ Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berasal dari Muhaimin.
JPU menegaskan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian terdakawa juga dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001. (Aul)
Tinggalkan Balasan