DPRD Kota Tidore Umumkan Nama Calon Pimpinan Defenitif Periode 2024-2029
TIDORE-pl.com, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tidore mengumumkan tiga nama calon pimpinan defenitif periode 2024-2029 dalam rapat paripurna, Senin (21/10).
Rapat Paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan pukul 09.00 WIT dipimpin langsung wakil ketua sementara, Asma Ismail, S.Pd, dihadiri anggota DPRD Tidore.
Asma Ismail pada kesempatan ini menyampaikan, pemgumuman pimpinan defentif berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 5, Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan, Pasal 68 ayat (4), huruf (d), menyatakan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan yang sama, Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan, Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD,” ungkap Asma.
Terkait hal tersebut, seluruh Pimpinan Cabang Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD, telah menyampaikan secara resmi usulan Pimpinan Definitif DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2024-2029, yang kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Rudy Ipaenin, S.STP, MH, diberikan kesempatan mengumumkan nama-nama calon pimpinan DPRD Tidore, mengungkapkan calon Pimpinan sebagaimana tertuang dalam keputusan adalah sebagai berikut Drs. Hi. Ade Kama ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai PDI-Perjuangan, Asma Ismail S.Pdi wakil ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Partai PKB,
Dan Ridwan Moh. Yamin, SH wakil ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Partai Demokrat.
Setelah pengumuman penetapan calon Pimpinan DPRD, selanjutnya akan disampaikan kepada wali kota untuk diproses peresmiannya ke Gubernur Maluku Utara.
Wakil Ketua DPRD Asma Ismail, berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terkait tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan.
Tinggalkan Balasan