DPRD Malut Diduga Nyolong Anggaran Covid Rp 31,6 Miliar, Hendra; Itu Pelanggaran Serius

Dr. Hendra Karianga. Foto|Istimewa

pojoklima, Pakar hukum keuangan negara, Dr Hendra Karianga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, terkait pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 di Sekretariat DPRD Maluku Utara.

Hendra menyoal dasar hukum hingga mekanisme pengalihan anggaran COVID-19 untuk belanja lainnya.

Hendra menegaskan, pengelolaan keuangan negara maupun daerah wajib berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap program yang menggunakan uang negara, termasuk anggaran di lingkungan DPRD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Ketika hasil pemeriksaan BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran COVID-19, tidak semestinya berhenti pada temuan administratif.

“Kalau sudah ada audit yang mengarah pada penyalahgunaan berarti ada indikasi penyimpangan. Kalau ada penyimpangan, tidak ada kata lain harus diproses lebih lanjut,” tegas Hendra.

Ia menyoroti secara khusus jika anggaran penanganan COVID-19 yang ditetapkan dalam postur APBD, kemudian dialihkan atau digunakan untuk kebutuhan lain.

Anggaran yang sudah  ditetapkan dalam APBD memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah. Dengan begitu, perubahan nomenklatur maupun pergeseran anggaran harus mengikuti mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apakah DPRD mengubah atau mengalihkan anggaran COVID itu setelah ada persetujuan dari pemerintah daerah atau belum? Ini yang harus diperjelas,” katanya.

Ia menilai, penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tidak bisa diperlakukan seperti anggaran biasa yang dapat dipindahkan begitu saja ke pos belanja lain tanpa dasar yang jelas.

“Ini menyangkut keselamatan rakyat. Jadi perubahan nomenklatur atau alih fungsi anggaran tidak boleh serampangan,” tegasnya.

Lantaran itu, Dosen hukum Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate ini meminta seluruh proses perubahan anggaran dibuka secara terang. Mulai dari siapa yang mengusulkan perubahan, apa dasar hukumnya, kapan perubahan dilakukan, siapa yang menyetujui, hingga untuk kepentingan apa anggaran COVID-19 digunakan.

Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan apakah perubahan penggunaan anggaran hanya merupakan persoalan administrasi atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum.

Ia juga meminta aparat penegak hukum  perlu menelusuri lebih jauh proses penganggaran hingga realisasi penggunaannya.
Hendra bahkan menegaskan, jika terbukti terdapat pengalihan anggaran tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah, persoalan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada pengalihan anggaran tanpa dasar yang sah harus ditelusuri secara serius karena menyangkut uang negara dan kepentingan keselamatan rakyat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan anggaran refocusing penanganan pandemi COVID-19 pada Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan anggaran refocusing untuk kegiatan kunjungan kerja pengawasan dalam rangka rencegahan dan penanganan COVID-19 senilai Rp31,655 miliar seluruhnya dialokasikan dalam bentuk belanja perjalanan dinas.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena refocusing anggaran pada masa pandemi, salah satunya ditujukan untuk penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan pejabat terkait di Sekretariat DPRD Malut, BPK menyebut kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan jaring pengaman sosial.

BPK mencatat, anggaran Rp31,655 miliar itu direalisasikan dalam bentuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara serta pegawai Sekretariat DPRD di wilayah Maluku Utara.

Hingga 31 Oktober 2020, realisasi kegiatan tersebut mencapai Rp12,190 miliar, atau sekitar 38,54 persen dari total anggaran.

Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan penanganan dampak pandemi pada Sekretariat DPRD Malut.

Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara melakukan refocusing anggaran dan kegiatan pada 17 Organisasi Perangkat Daerah dengan total anggaran mencapai Rp 88,326 miliar.

Dari jumlah tersebut, hingga 31 Oktober 2020 direalisasikan Rp51,682 miliar atau 58,51 persen.

Sementara Sekretariat DPRD Malut melakukan refocusing kegiatan senilai Rp45,232 miliar, dengan realisasi mencapai Rp21,4 miliar atau 47,31 persen.

Dalam dokumen pemeriksaan, salah satu kegiatan yang masuk dalam skema refocusing yakni Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kegiatan tersebut dirancang untuk pembagian paket bantuan sembako ke 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Anggarannya terdiri atas Rp5,4 miliar untuk belanja bahan sembako dan Rp8,176 miliar untuk belanja perjalanan dinas.

Namun, di sisi lain, terdapat kegiatan terpisah dengan nomenklatur Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang justru mendapat alokasi paling besar, yakni Rp31,655 miliar. Seluruhnya dianggarkan sebagai perjalanan dinas.

BPK kemudian menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan refocusing sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam regulasi tersebut, refocusing diarahkan untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyediaan jaring pengaman sosial.
Dari struktur anggarannya sebelum refocusing, Sekretariat DPRD Malut memiliki sejumlah kegiatan seperti peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp3,581 miliar, rapat konsultasi dan koordinasi luar daerah Rp28,4 miliar, reses Rp13,576 miliar, serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota dalam daerah Rp9,655 miliar.

Setelah refocusing, sebagian anggaran dialihkan pada kegiatan penanganan dampak pandemi dan kunjungan kerja pengawasan COVID-19.

Total anggaran setelah refocusing tercatat senilai Rp45,232 miliar. Sementara terdapat selisih Rp9,981 miliar yang dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.