Ditreskrimsus Polda Malut Didesak Usut Kasus Tabrakan di PT ANI Haltim

Kantor Dtreskrimsus Polda Malut.

pojoklima, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menelusuri dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).

Desakan ini menyusul kecelakaan maut melibatkan satu sepeda motor Kawasaki Merah bernomor polisi DG 6379 X dan kendaraan berat operasional Sub Kontraktor PT PIM di kawasan PT ANI, Minggu, 27 September 2026.

Korban bernama Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Maba Tengah, meninggal dunia setelah motor yang dikendarai bertabrakan dengan truk R10 jenis Howo 380 di perempatan pos jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kota Maba.

Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, insiden maut terjadi sekitar pukul 06.00 WIT Namun, korban baru ditemukan sekitar pukul 07.30 WIT.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan meminta penyidik Ditkrimsus harus menelusuri dugaan mufakat jahat antara pihak PT ANI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Timur ihwal dokumen Andalalin.

Pasalnya, Dishub Haltim disebut sudah ketahui PT ANI tak miliki dokumen Andalalin sejak Mei 2025.

Ini dikuatkan adanya berita acara pertemuan antara Dishub Haltim dan manajemen PT Adhita Nikel tertanggal 20 Mei 2025.

Pertemuan itu membahas penggunaan jalan crossing sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen Andalalin. Juga melahirkan satu poin kesepakatan yang menargetkan penyelesaian dokumen Andalalin pada 2025.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya pembiaran dari Dishub Haltim terhadap aktivitas crossing tetap berlangsung meski persyaratan Andalalin belum dipenuhi perusahaan.

Padahal, lanjut Iwan setiap perusahaan tambang wajib menerapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang MINERBA dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Iwan menyebut aktivitas crossing PT ANI harus dihentikan sampai seluruh persyaratan Andalalin ditaati.

“Kalau penegakannya hanya pada pelaku peristiwa kecelakaan maut tersebut tentu kami mengangap ada pazel sanksi yang telah dilewati. Karena ini terkait pelanggaran Andalalin PT ANI, sehingga tidak bisa berhenti hanya pada soal tindak pidana umumnya saja,” cetus Iwan, Kamis (15/10/2026).

Iwan menjelaskan, penggunaan jalan di luar spesifikasi kelas tanpa izin mengancam infrastruktur maupun keselamatan masyarakat. Kondisi itu merupakan upaya pembangkangan pemegang IUP dan IUPK.

Apalagi perusahaan tersebut tidak menggunakan akses khusus atau membangun jalan haulingsendiri hingga menelan korban jiwa.

“Yang pasti kami berharap slogan Polri bersama masyarakat bukan sekedar slogan. Sehingga pazel-pazel pelanggaran perusahan harus ditelusuri dan memberikan sanksi tegas kepada PT ANI,” desaknya.

Iwan juga menyentil perkara kecelakaan yang ditangani Polres Haltim hingga kini tak jelas juntrungannya.

Menurutnya, publik akan terus menagih komitmen Polres Haltim dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pengemudi, tetapi juga menelusuri rantai penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan Polres Haltim, truk Howo 380 milik PT PIM tanpa nomor polisi operasional perusahaan setempat.

Sorotan kemudian diarahkan pada penggunaan kendaraan berat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Bagaimana kendaraan berat yang tidak dilengkapi TNKB dapat keluar dan beroperasi dari kawasan perusahaan?. Ini pelanggaran sangat jelas,” tandas Iwan.

Ketua DPD GMNI menilai PT ANI hanya mengejar royalti, sehingga mengabaikan prosedur penerapan kerja sesuai ketentuan Undang-undang.

Sebelumnya, Dino, internal PT PIM dikonfirmasi enggan merespons pertanyaan wartawan. Ia melempar kewenangan ke KTT PT ANI.

“Langsung ke KTT saja ya. Saya konfrom ke KTT dulu ya,” kata Dino, Rabu, 30 September 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.