Diduga Serang Pribadi Tauhid Soleman, Akun Facebook Wiwin Resmi Dilaporkan di Polda Malut

Tim kuasa hukum Tauhid Soleman.

pojoklima, Tim kuasa hukum Tauhid Soleman melaporkan akun Facebook @Wiwin ke Polda Maluku Utara terkait dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik, Kamis (15/10).

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang Tauhid Soleman secara pribadi.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus.

Kuasa hukum Tauhid Soleman, Sugiar Aziz, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kritik masyarakat terhadap kliennya yang kapasitas sebagai Wali Kota Ternate. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati.

“Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara,”kata Sugiar.

Namun, ia menegaskan, sejumlah unggahan yang dipersoalkan telah melampaui konteks kritik terhadap kebijakan pemerintah karena diduga menyerang Tauhid sebagai pribadi.

“Akun media sosial Wiwin ini memposting (mari sama-sama kita baniat semoga tuhan cabut nama Tauhid) kemudian, (dukung terus Tauhid program sampah kuda cuki). Ini kan satu hal yang jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” tegasnya.

Sugiar menjelaskan, laporan tersebut diajukan bukan karena jabatan Tauhid sebagai Wali Kota Ternate, melainkan karena dugaan serangan personal dan kehormatan pribadinya.

Sementara itu, tim kuasa hukum, Muhammad Hasan, merunut sejumlah unggahan yang menjadi dasar laporan terhadap akun Facebook tersebut.
Akun itu, kata Hasan membuat postingan 23 September 2026, di grup Facebook Viral Maluku Utara kemudian pada 8 Oktober 2026, akun tersebut diduga kembali mengunggah di grup yang sama.
Sementara pada 14 Oktober 2026, akun tersebut diduga membuat unggahan yang memuat kalimat “matikan Tauhid dalam keadaan hina” di grup Facebook Suara Warga Ternate.

Tim hukum menjelaskan, laporan itu disebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Mereka berharap, Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Terpisah, PS Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKP Wahyudi S. Diba, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.