Proyek Tanggul Desa Gumira Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
pojoklima, Pembangunan tanggul sungai di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memicu sorotan publik.
Selain keterlambatan pekerjaan yang baru mencapai sekitar 40 persen, proyek bernilai Rp1,46 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Maluku Utara ini diduga kuat menggunakan material dari aktivitas galian C ilegal.
Proyek PUPR Maluku Utara yang dikerjakan oleh CV Hijra Bangun Utama kini didesak untuk dihentikan sementara.
Tokoh pemuda Gane Barat, Mukaram Salah, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa legalitas sumber material konstruksi yang digunakan, meliputi batu, tanah urug, dan kerikil.
Material tersebut diduga diambil secara langsung dari aktivitas pengerukan di Desa Gumira yang tidak mengantongi izin resmi.
“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas pengambilan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mukaram.
Menurut Mukaram, aktivitas galian C di perbatasan Desa Gumira dan Desa Posi-Posi tersebut tidak hanya menabrak aturan pertambangan, tetapi juga dijalankan secara tidak bertanggung jawab (ugal-ugalan).
Hal ini berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi warga sekitar.
Ia menilai, proyek tanggul yang seharusnya berfungsi mencegah banjir justru berisiko menimbulkan bencana baru jika materialnya diambil tanpa mengindahkan daya dukung lingkungan.
“Penggalian ugal-ugalan ini sangat mengkhawatirkan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama saat curah hujan tinggi,” ungkapnya.
Mukaram menambahkan bahwa penelusuran legalitas harus merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk kesesuaian dengan Perda Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2024 tentang RTRW.
Lebih lanjut, Mukaram meminta Polres Halmahera Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara untuk turun ke lapangan memeriksa seluruh dokumen perizinan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta menelusuri rantai pasok material yang melibatkan pihak subkontraktor.
Ia menekankan pentingnya transparansi penggunaan APBD, sehingga dana publik tidak dipakai sesuai dengan peruntukan.
“Pembangunan harus dihentikan sementara sampai kontraktor dan subkontraktor memberikan penjelasan resmi terkait asal-usul material. Penegakan hukum ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan meminta klarifikasi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, CV Hijra Bangun Utama, pihak subkontraktor, serta aparat penegak hukum setempat terkait status perizinan galian C tersebut.

