AGK Didakwa Terima Uang Haram Ratusan Miliar
TERNATE-pl.com, Abdul Ghani Kasuba (AGK) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/5/2024).
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat hakim anggota, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AGK didakwa menerima suap dari sejumlah Kepala dinas (Kadis) dan pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.
Andi Lesmana, salah satu JPU KPK dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa pada 13 November 2023 sempat meminta uang kepada Imran Yakub dan Ridwan Arsan serta para pihak kontraktor di Malut.
Dikutip dari poskomalut.com JPU juga membeberkan jumlah aliran uang pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cast berupa dolar senilai 30 dolar AS.
“Uang-uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp 99,8 miliar,” ungkap Andi.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 RAMADHAN IBRAHIM 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah beserta bangunan di atasnya, sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu.
Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan ABDUL GANI KASUBA 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK langsung ditutup Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tinggalkan Balasan