Polres Halbar Tegas Tindak Lima Pemuda Teror Warga dengan Sajam
pojoklima, Polres Halmahera Barat memastikan akan memroses lima pemuda yang meneror warga menggunakan senjata tajam (sajam).
Lima pemuda yang membuat resah warga di antaranya, berinisial AH alias Afel, FF alias Frans, CL alias Ceng, SN alias Sors dan BH alias Berly.
Mereka diduga dipengaruhi minuman keras, kemudian datang dengan membawa parang, berteriak-teriak di jalan raya, bahkan memukul tiang listrik secara brutal.
Peristiwa ini sekira pukul 23.20 WIT tepat di ruas jalan Ngaru Uis, Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.Kamis 1 April 2026 lalu.
AKBP Teguh Patriot menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat tidak akan mentolerir aksi brutal lima pemuda tersebut.
Tindakan mereka kini resmi diproses hukum setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Halmahera Barat.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : B/70/IV/2026/Res Halbar tertanggal Jailolo 1 April 2026 yang ditandatangani oleh Pamapta I Polres Halmahera Barat Iptu Reinhard Roberd.
“Kasus ini tetap kami proses. Ada laporan resmi yang masuk, dan tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Patriot.
