Usut Dugaan Korupsi Koperasi Andalan, Kejari Ternate Periksa Plt Kadis Perikanan

Kasi Intel Kejari Ternate Andi Hamzah.

pojoklima, Kejaksaan Negeri Ternate memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Nandi Naser terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama yang melibatkan Koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan.

‎Dalam proses penyelidikan, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Nandi yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sudah dimintai keterangan.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan,  berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah berjalan selama 14 hari kerja. Hingga kini, sekitar 10 orang telah dimintai keterangan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.

‎”Kami meminta klarifikasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum di Dinas Perhubungan pada tahun 2022 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Andi.

‎Tim penyelidik, kata Andi, menemukan indikasi adanya penyelewengan dana.

‎”Sudah ada indikasi, dana yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi disalahgunakan. Namun tim penyelidik masih terus mencari dan mengumpulkan fakta-fakta untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau tidak,” tegasnya.

‎Andi menyebut, Nandi Naser telah dipanggil dan memberikan keterangan sesuai pengetahuannya saat menjabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Ternate.

‎”Kemarin yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan memberikan penjelasan versi beliau. Kami juga akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang mengetahui pengelolaan retribusi tersebut pada tahun 2022,” ucapnya.

‎Penyelidikan juga difokuskan pada mekanisme kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Ternate dengan Koperasi Andalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama.

‎Berdasarkan rekomendasi BPK, Koperasi Andalan sudah tidak lagi diberikan kewenangan penagihan retribusi. Sehingga, penyidik perlu mengkaji apakah kerja sama yang pernah dijalankan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Berdasarkan temuan BPK, terdapat estimasi dana retribusi pelayanan tempat usaha yang belum disetorkan ke kas daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp 400 juta.

‎Dana tersebut diduga berasal dari hasil pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama yang dilakukan melalui Koperasi Andalan di bawah Dinas Perhubungan Kota Ternate.

‎Saat ini, tim penyelidik Kejari Ternate masih mendalami aliran dana, mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan dana retribusi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.